FPI Dilarang, Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Pimpinan FPI Tolak Tandatangan
Penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang hingga 40 hari kedepan.Terhitung mulai 1 Januari
"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Kisah Lama Terungkap, Gisel Kenal dengan MYD, Sebelum Nikah dengan Gading Marten, Awal Perkenalannya
Baca juga: Perubahan Wajah Arya Saloka Dulu dan Kini Saat Jadi Aldebaran di Ikatan Cinta Bareng Amanda Manopo
Usai Aktivitas FPI Dilarang, Habib Rizieq Beri Instruksi
Wadah baru pengganti Front Pembela Islam telah dideklarasikan, namanya Front Persatuan Islam.
Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan Negara tak lagi mengakui Front Pembela Islam ( FPI) sebagai Ormas.
Imam Besar FPI pun langsung merespon dengan memberi instruksi kepada jajarannya.
Pertama menggugat Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga ke PTUN.
Kemudian, ada rencana mendirikan Ormas lain pengganti FPI yang dibubarkan.
Pengurus Front Pembela Islam ( FPI) mempertimbangkan untuk membentuk organisasi dengan nama baru setelah dibubarkan oleh pemerintah.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebutkan, rencana untuk mengganti nama itu akan didiskusikan antarpengurus FPI.
"Nanti kami diskusikan," kata Sugito di Markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Namun, Sugito menyebutkan, fokus pengurus FPI saat ini adalah menggugat keputusan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
Hal ini sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab.