FPI Dilarang, Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Pimpinan FPI Tolak Tandatangan
Penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang hingga 40 hari kedepan.Terhitung mulai 1 Januari
TRIBUNKALTIM.CO - Masa penahanan pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab diperpanjang.
Penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang hingga 40 hari kedepan.
Terhitung mulai 1 Januari sampai 9 Februari 2021.
Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan belum selesai.
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk keepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (30/12/2020).
MRS, kata Argo, menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," pungkas Argo.
Baca juga: Tak Ada Nama Habib Rizieq, Berikut 19 Deklarator Front Persatuan Islam, Wadah Baru FPI Usai Dilarang
Baca juga: Setelah SKB Pembubaran, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar: Sudah Deklarasi
Baca juga: Tak Tinggal Diam FPI Dicap Ormas Terlarang, Habib Rizieq Langsung Beri Instruksi, Ada 2 Rencana
Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.
Lantaran ancaman pidana diatas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu langsung ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.
Habib Rizieq tolak tandatangan
Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab belum selesai.
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (30/12/2020).
MRS, kata Argo, menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.