Front Persatuan Islam Pengganti FPI HRS Enggan Buat Badan Hukum, Respon Mahfud MD Singkat: Boleh!
Front Persatuan Islam pengganti FPI tak mau urus badan hukum, respon Mahfud MD singkat: boleh.
TRIBUNKALTIM.CO - Front Persatuan Islam pengganti FPI tak mau urus badan hukum, respon Mahfud MD singkat: boleh.
Munculnya Front Persatuan Islam, usai pelarangan aktifitas FPI (Front Pembela Islam) oleh pemerintah menyedot perhatian publik.
FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah Rabu (30/12/2020), selang beberapa jam kemudian, muncul Front Persatuan Islam yang dideklarasikan oleh 19 orang tokoh yang semuanya pengurus dan simpatisan eks FPI.
Nah, terbaru menanggapi berdirinya organisasi pengganti tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab, "boleh", katanya singkat, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Jangan Kaget Dapat SMS Kemenkes, BERSIAP! Wajib Vaksinasi Covid-19, Indonesia Punya 3 Juta Vaksin
Baca juga: VIRAL Cabai Rawit Bercat Merah, TERKUAK! Dari Temanggung, Ini Motif Pelaku Jual di Pasar Banyumas
Baca juga: Buat Pasangan Meleleh! 50 Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Bahasa Inggris Lengkap Dengan Arti
Baca juga: Kisah Polisi Tembak Anak dan Istri, TERKUAK! Gelagat Aiptu Slamet Sebelum Ledakkan Kepala Sendiri
Baca juga: Reaksi Fadli Zon Berdirinya Front Persatuan Islam, Singgung Oligarki & Tirani, Respon Polri Menarik!
Sebelumnya, sejumlah eks pengurus FPI mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam setelah organisasi mereka secara resmi dibubarkan oleh pemerintah.
Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.
"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah.
Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013. Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.
Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Baca juga: LIVE STREAMING Konser Malam Tahun Baru 2021 Big Hits Label, Ada BTS TXT GFRIEND dll, Pukul 19.30 WIB
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltara, Penghujung Tahun 55 Kasus Positif Covid-19 Baru, Total Capai 3.794
Bunyi putusan MK nomor tersebut adalah: "Berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum”.
Pemberitaan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Bubarnya ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut dianggap sudah terjadi sejak tahun 2019.
"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: UPDATE Kode Redeem ML Mobile Legends 31 Desember 2020, Spesial Akhir Tahun dari Moonton, Unlimited
Baca juga: Kronologi Bocah Selambai Bontang Melepakan Diri dari Terkaman Buaya Berukuran 2,5 Meter
Mahfud mengatakan, meski telah dianggap bubar sebagai ormas, tapi sebagai organinsai FPI tetap melakukan aktivitasnya.