Front Persatuan Islam Pengganti FPI HRS Enggan Buat Badan Hukum, Respon Mahfud MD Singkat: Boleh!
Front Persatuan Islam pengganti FPI tak mau urus badan hukum, respon Mahfud MD singkat: boleh.
Bahkan aktivitas mereka disebut melanggar ketertiban dan keamanan. Serta bertentangan dengan hukum.
"Sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Pelarangan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
"Jadi, dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada ogranisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," ucap Mahfud.
Baca juga: Rekor, Balikpapan Nyaris 100 Kasus Positif Baru, Dua Bayi Baru Lahir Ikut Terpapar Covid-19
Baca juga: Tahun Depan Trafik Pengiriman Barang Makin Tumbuh Positif, Pelaku Usaha Manfaatkan E-Commerce
Adapun pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah menganggap FPI sudah tidak ada. Itu karena ormas tersebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Menurut Mahfud, sampai saat ini FPI belum melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, sehingga belum mengantongi perpanjangan izin.
Lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebut ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.
Sebab, dalam AD/ART organisasi tersebut dicantumkan bahwa terdapat pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.
Sebelumnya juga sempat beredar telegram Kapolri soal pembubaran FPI. Namun, belakangan dibantah bahwa surat telegram tersebut merupakan hoaks. (*)
Baca juga: Buat Pasangan Meleleh! 50 Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Bahasa Inggris Lengkap Dengan Arti
Baca juga: Soal Pembubaran FPI, Ketua Syuro FPI Kaltim Minta Anggota Tetap Tenang dan Tidak Bertindak Anarkis
Baca juga: NEWS VIDEO Senpi Ilegal Dimusnahkan, Tokoh Adat Dayak Kaltara: Kami Ikut Ketentuan
Baca juga: AC Milan Dirundung Cedera, Rossoneri Tanpa Ibrahimovic dan Saelemaekers, Eksperimen Pioli Wajib Jitu
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul: https://www.kompas.tv/article/134528/front-persatuan-islam-pengganti-fpi-mahfud-md-boleh?page=all
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul: https://www.kompas.tv/article/134207/mahfud-md-fpi-sejak-2019-telah-bubar-sebagai-ormas?page=all