Ormas Terlarang, Polresta Berencana ke Basis Markas FPI Samarinda di Jalan Gerilya
Pembubaran organisasi masyarakat ( Ormas ) Front Pembela Islam ( FPI ) pimpinan M Rizieq Syihab pada 30 Desember 2020.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Dimana ada markas FPI di wilayahnya, maka Polsek itulah yang bertanggungjawab, dan tetap akan dilakukan backup oleh Polresta Samarinda tentunya.
"Kapolsek juga saya atensi hari ini harus ada hasilnya," sebut Kombes Pol Arif Budiman.
Di tempat terpisah. Santer diberitakan bahwa salah satu organisasi masyarakat atau ormas bernama Front Pembela Islam ( FPI ) dibubarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Semenjak pembubaran itu, Polresta Balikpapan bersama jajaran TNI dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho FPI di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
"Penertiban sendiri kemarin kita sudah turunkan beberapa baliho yang memang ada balihonya tentang FPI. Kita sudah turunkan dengan Pol PP dan TNI ya," ucap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Kamis (31/12/2020).
Tidak hanya itu, pihaknya pun juga memberi imbauan untuk tidak membuat atribut maupun aktivitas yang mengatasnamakan FPI tersebut.
Baca juga: Kegiatan FPI Dilarang Pemerintah, Tanggapan Rocky Gerung, Fadli Zon Sebut Praktik Otoritarianisme
Baca juga: Satlantas Polresta Balikpapan Fokus di Lapangan Merdeka Saat Malam Pergantian Tahun
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Polresta Balikpapan Pastikan Tidak Ada Izin Keramaian
Sehingga apabila kemudian hari ditemukan, maka Polresta Balikpapan akan melakukan pembubaran dan memproses sesuai regulasi yang berlaku.
"Dan saya akan mencari pasal-pasal yang pas memang untuk menjerat secara hukum. Karena ini betul-betul dilarang dan tidak boleh," tambahnya.
Sehingga ia pun memastikan bahwa kelak di Kota Balikpapan tidak ada lagi kegiatan maupun atribut FPI yang berseliweran di kota minyak.
"Surat Keputusan Bersama Menteri, saya kira, kita harus patuhin itu. Saya himbau kepada masyarakat supaya betul-betul di indahkan, supaya kondisi aktifitas kita di Kota Balikpapan ini tetap terjaga," tegasnya.
Baca juga: Perintah Habib Rizieq Shihab Usai FPI Dibubarkan Pemerintah! Berikut 4 Pusaran Kasus Menimpa HRS
Baca juga: Kegiatan FPI Dilarang Pemerintah, Tanggapan Rocky Gerung, Fadli Zon Sebut Praktik Otoritarianisme
Baca juga: FPI Dilarang, Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Pimpinan FPI Tolak Tandatangan
Saat disinggung mengenai gejolak protes dari anggota FPI sendiri, Kombes Pol Turmudi menyebutkan bahwa pantauannya sejauh ini aman.
Sehingga, menurutnya, tidak perlu ada yang dikhawatirkan bagi masyarakat Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pascapembubaran Ormas FPI.
Secara De Jure, FPI Telah Bubar
Berita sebelumnya. Pengumuman penghentian kegiatan FPI, Menkopolhukam Mahfud MD sebut FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam ( FPI ).