Perintah Habib Rizieq Shihab Usai FPI Dibubarkan Pemerintah! Berikut 4 Pusaran Kasus Menimpa HRS

Perintah Habib Rizieq Shihab usai FPI dibubarkan Pemerintah! berikut empat pusaran kasus menimpa HRS

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Perintah Habib Rizieq Shihab usai FPI dibubarkan Pemerintah! berikut empat pusaran kasus menimpa HRS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Perintah Habib Rizieq Shihab usai FPI dibubarkan Pemerintah! berikut empat pusaran kasus menimpa HRS.

Pasca dilarangnya Front Pembela Islam (FPI) melakukan aktivitas, pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab langsung memberikan instruksi kepada pengikutnya.

Dilarangnya aktivitas FPI ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 30 Desember 2020 yang ditetapkan oleh enam pejabat tertinggi di kementerian/lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Dijelaskan Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro.

Sebelumnya, Sugito langsung melaporkan penghentian kegiatan FPI pada Rizieq, sesaat setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberi pengumuman.

Baca juga: FPI Dilarang, Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Pimpinan FPI Tolak Tandatangan

Baca juga: Tak Ada Nama Habib Rizieq, Berikut 19 Deklarator Front Persatuan Islam, Wadah Baru FPI Usai Dilarang

Baca juga: Usai Aktivitas FPI Dilarang, Habib Rizieq Beri Instruksi, Daftar Deklarator Front Persatuan Islam

"Saya ketemu HRS ( Rizieq) dulu," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Setelah melapor, Sugito menuturkan Rizieq Shihab meminta agar menggugat keputusan pemerintah menghentikan kegiatan FPI secara hukum pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, kata Sugito, Rizieq menilai penghentian kegiatan FPI bukan merupakan keputusan hukum, melainkan persoalan politik.

“Tanggapan Habib Rizieq, kita gugat saja ke PTUN, ini kan keputusan hukum, tetapi sebenarnya ini persoalan politik,” terang Sugito, dilansir Kompas.com.

Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadapi permasalahan penghentian kegiatan FPI.

“Jadi kita hadapi, kita enggak perlu tegang, politik itu tidak selamanya, kekuasaan itu tidak selamanya,” tandasnya.

Diketahui, Mahfud MD mengumumkan kegiatan FPI dihentikan mulai Rabu hari ini.

Baca juga: Setelah SKB Pembubaran, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar: Sudah Deklarasi

Baca juga: NEWS VIDEO Video Detik-Detik Papan Nama dan Spanduk FPI Diturunkan Aparat

Dilansir Tribunnews, FPI sudah bubar secara hukum sejak 21 Juni 2019.

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved