Polres Nunukan Musnahkan 1.638 Botol Miras dan 4.220,3 Gram Sabu, Pemakai Didominasi Kaum Terpelajar
Polres Nunukan memusnahkan barang bukti (BB) berupa 1.638 botol miras dan 4.220,03 gram sabu di Mako Polres Nunukan, Kamis (31/12/2020) pukul 10.30 Wi
Dari segi profesi, yang mendominasi kasus narkoba sebagian besar pekerja swasta dan wiraswasta yakni ada 80 orang, pekerja serabutan ada 55 orang, buruh 9 orang, ibu rumah tangga 9 orang, pelajar dan mahasiswa 3 orang, dan
PNS 2 orang.
"Jadi mayoritas pengedar atau pengguna sabu-sabu justru kaum terpelejar. Bahkan yang sangat memprihatinkan justru ibu rumah tangga bisa tersandung kasus narkoba. Padahal tugas seharusnya yaitu membina anak-anak.
Ini jadi tantangan bagi kita semua untuk terus menyosialisasikan bahaya narkoba. Semoga saja tidak ada produsen di Nunukan," ujarnya.
AKBP Syaiful Anwar menjelaskan, Kabupaten Nunukan dikenal sebagai pintu masuk peredaran narkotika di Indonesia.
Sehingga, kata dia, pihaknya tidak akan segan-segan menembak bandar narkotika di tempat saat tertangkap oleh pihaknya.
Bahkan, untuk kasus yang melibatkan anggota Polri, dirinya tidak akan segan untuk mengajukan PTDH, seperti yang terjadi pada November lalu terhadap Saudara Bambang Kurniawan.
"Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi. Tahun ini ada terlibat 2 PNS Dishub. Apatur negara itu harus menjadi contoh buat masyarakat. Jadi saya sampaikan apabila ada bandar narkotika di lapangan, saya perintahkan tembak di tempat.
Tentu harus sesuai prosedur bukan ngawur juga. Kabupaten Nunukan selalu dipermalukan. Setiap ada barang ditangkap di Sulawesi selalu masuknya dari Nunukan. Saya tidak mau Nunukan dicap buruk seperti itu," ucapnya.
(TribunKaltara.com/Febrianus Felis)