Polres Nunukan Musnahkan 1.638 Botol Miras dan 4.220,3 Gram Sabu, Pemakai Didominasi Kaum Terpelajar
Polres Nunukan memusnahkan barang bukti (BB) berupa 1.638 botol miras dan 4.220,03 gram sabu di Mako Polres Nunukan, Kamis (31/12/2020) pukul 10.30 Wi
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Polres Nunukan memusnahkan barang bukti (BB) berupa 1.638 botol miras dan 4.220,03 gram sabu di Mako Polres Nunukan, Kamis (31/12/2020) pukul 10.30 Wita.
Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar mengatakan, sepanjang Januari hingga Desember 2020, ada 100 kasus narkotika jenis sabu yang diungkap oleh pihaknya, namun yang dapat diselesaikan 80 kasus.
Adapun jumlah BB narkotika golongan I jenis sabu yang disita tahun 2020 sebanyak 30.307,84 gram atau 3,30784 kilogram.
Baca juga: Tulipe Bar di Golden Tulip Balikpapan, Sensasi Bersantai Ala Pulau Dewata
Baca juga: Gubernur Isran Noor Larang Perayaan Tahun Baru, Hasil Panen Jagung Petani di Samarinda tak Terjual
Baca juga: Akses Sepanjang Jalur Tepian Mahakam Samarinda Bakal Ditutup Total di Malam Tahun Baru
Untuk ekstasi sebanyak 8 butir dengan berat 2,4 gram.
"Kalau kita asumsikan per gram itu Rp 800 ribu, kalau dikali 30.307,84 gram, sekira Rp 24.246.272. Kita asumsikan satu orang konsumsi 0,2 gram berarti ada 151.530 jiwa generasi bangsa yang rusak karena barang itu.
Kalau ekstasi kita asumsikan harga 1 butir Rp 500 ribu. Sebanyak 8 butir berarti ada Rp 4 juta," kata AKBP Syaiful Anwar kepada TribunKaltara.com.

Sementara itu, untuk BB miras yang disita sebanyak 485 botol. Namun yang dimusnahkan hari ini ada 1. 638 botol.
Dari pengakuan AKBP Syaiful Anwar, sebagian besar dari tangkapan tahun 2019 yang selama ini disimpan di gudang.
"Hasil tangkapan Reskrim sudah cukup lama, selama ini ada di gudang. Ini gabungan tangkapan 2019 yang masih di gudang BB dan tangkapan terakhir 2020 ada 485 botol.
Baca juga: NEWS VIDEO Pemusnahan Ribuan Botol Miras, Kapolres: Seharusnya Tidak Ada Miras di Berau
Baca juga: Sebanyak 1.195 Botol Miras Dimusnahkan, Kapolres Berau: Hanya Boleh Digunakan di Hotel Bintang 4
Miras sebagian besar ada golongan B dan C yang kadar alkoholnya di atas 5 persen, banyak dari seberang juga (Malaysia). Jadi sudah tidak ada lagi BB miras di gudang," ucapnya.
Dia mengaku, TKP BB miras yang berhasil diamankan pihaknya yakni tempat hiburan malam OK Karoke, Hotel Lenflin, Rumah Makan Purnama, Citra, dan seorang penjual miras di Kampung Jawa, inisial R.
"Sebanyak 150 botol itu kami sita dari penjual inisial R. Sedangkan dari tangkapan Polsek 7 botol dan 2 Peterpela, wilayah Sebatik ada 87 Botol. Kalau kita asumsikan miras 1 lilter Rp 100 ribu berarti dari sitaan kami 485 botol bisa mencapai Rp 48.500 juta.
Satu orang konsumsi setengah liter, berarti bisa membuat 970 orang mabuk. Dan total nilai kerugian Rp 24.248.772 juta, ini potensi merusak generasi bangsa sebanyak 152.517 orang," tuturnya.
Menurut AKBP Syaiful Anwar, mayoritas pengguna narkotika merupakan kaum terpelajar.
Napi yang tersandung kasus narkoba dari pendidikan SMA ada 71 orang, 39 orang berpendidikan SD, 8 orang tidak sekolah dan dari lulusan perguruan tinggi ada 1 orang.