Tak Ada Nama Habib Rizieq, Berikut 19 Deklarator Front Persatuan Islam, Wadah Baru FPI Usai Dilarang
Wadah baru ini dibentuk hanya beberapa jam setelah terbuitnya SKB para menteri. Wadah baru ini diinsiasi oleh 19 orang deklarator.
- Joko
- M. Luthfi, S.H.
Baca juga: Sebelum Bikin Video Syur Bareng MYD, Gisel Sengaja Datang ke Medan Untuk Lakukan Ini
Baca juga: Tak Disangka Rizky Febian, TERUNGKAP Alasan Sesungguhnya Teddy Buka Deposit Box Harta Warisan Lina
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebut di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.
"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.
Fadli Zon Tak Tinggal Diam, Fahri Hamzah Kecewa ke Mahfud MD
Politikus Gerindra Fadli Zon langsung bereaksi usai Pemerintah mengumumkan semua aktivitas Front Pembela Islam ( FPI) dilarang.
Sementara, Fahri Hamzah lebih menyorot sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang memimpin jalannya pengumuman pelarangan aktivitas FPI.
Lantas, bagaimana sikap ormas Islam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah soal FPI?
Diketahui, pelarangan FPI beraktivitas dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri dan 3 lembaga.
Sejumlah pihak turut angkat bicara terkait keputusan pemerintah menghentikan kegiatan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).
Sebagaimana diketahui, keputusan tersebut disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020) siang.