Tak Ada Nama Habib Rizieq, Berikut 19 Deklarator Front Persatuan Islam, Wadah Baru FPI Usai Dilarang

Wadah baru ini dibentuk hanya beberapa jam setelah terbuitnya SKB para menteri. Wadah baru ini diinsiasi oleh 19 orang deklarator.  

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.

Hal tersebut, kata Mahfud MD, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," lanjut Mahfud MD.

Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Keputusan pemerintah ini pun menuai beragam reaksi dari sejumlah pihak, baik dari kalangan politisi maupun ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah.

Baca juga: Kisah Lama Terungkap, Gisel Kenal dengan MYD, Sebelum Nikah dengan Gading Marten, Awal Perkenalannya

Baca juga: Perubahan Wajah Arya Saloka Dulu dan Kini Saat Jadi Aldebaran di Ikatan Cinta Bareng Amanda Manopo

Fahri Hamzah Sayangkan Sikap Pemerintah

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyebut keputusan itu dibuat oleh orang-orang pintar.

Namun, Ia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak membuka ruang diskusi bagi masyarakat.

Hal itu diungkapkan Fahri Hamzah melalui akun Twitter miliknya, @Fahrihamzah, Rabu (30/12/2020).

"Pak Prof @mohmahfudmd yth, seperti bapak,

Hampir semua yang berdiri di samping dan belakang bapak saat mengumumkan Sebuah organisasi massa sebagai organisasi terlarang adalah para doktor dan guru besar.

Sebuah pertanda bahwa keputusan ini adalah karya orang2 pintar. Tapi..," tulis Fahri Hamzah.

"Tapi, Sayang sekali, kalimat bapak di depan para jurnalis adalah “demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab”.

Sayang sekali, orang2 pintar itu tidak membuka ruang diskusi.

Seolah kami semua sebagai rakyat pasti mengerti," imbuhnya.

Menurut Fahri Hamzah, dialog diskusi adalah jalan bagi masyarakat dengan pemerintah.

"Sayang sekali, gesture orang2 pintar tidak gemar membuka dialog.

Sayang sekali karena kekuasaan dianggap lebih penting dari ilmu pengetahuan.

Percayalah pak prof, ilmulah yang punya masa depan, kekuasaan tidak pernah bisa bertahan.

Seharusnya dialog adalah jalan kita," cuit Fahri Hamzah kembali.

Pembunuhan Terhadap Demokrasi

Sementara itu, Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, menyebut, keputusan pemerintah itu sebagai praktik otoritarianisme.

Menurutnya, pelarangan FPI tersebut sebagai bentuk pembunuhan demokrasi.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme."

"Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," tulis Fadli Zon di akun Twitter @fadlizon, Rabu (30/12/2020).

Tanggapan Muhammadiyah dan NU

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah, Abdul Mu`ti menilai pemerintah hanya menegakkan aturan dalam melarang Front Pembela Islam (FPI).

Abdul menerangkan alasan pemerintah melarang FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku.

"Maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," ujarnya kepada Tribunnews, Rabu (30/12/2020).

Abdul mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak menyikapinya secara berlebihan.

Lalu langsung menganggap pemerintah anti-Islam.

"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam.
Tapi menegakkan hukum dan peraturan," kata Abdul.

Namun, ia meminta kepada pemerintah untuk tetap berlaku adil dan tidak hanya tegas dan keras kepada satu ormas saja.

"Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI.

Tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," imbuh Abdul.

Sementara, Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud menilai pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.

Marsudi menyarankan FPI memenuhi legal standing tersebut jika masih ingin melaksanakan kegiatan di Indonesia.

"Berarti legal standing FPI secara hukum perundang undangan dianggap belum terpenuhi, ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas di negara hukum Indonesia," ujar Marsudi kepada Tribunnews.com, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Jadwal Liga Italia, Sosok Ini Absen Lawan Juventus, Peluang Besar Ronaldo Bobol Gawang AC Milan

Baca juga: Usai Aktivitas FPI Dilarang, Habib Rizieq Beri Instruksi, Daftar Deklarator Front Persatuan Islam

Dirinya menyontohkan beberapa organisasi-organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia.

Organisasi tersebut diantaranya, adalah NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, PUI, Al Irsyad, dan Persis.

Organisasi tersebut, menurut Marsudi, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.

"Bahkan berdirinya dari sebelum negara Indonesia berdiri dan masih eksis membangun bangsa sampai sekarang.

Organisasi-organisasi ini tetap eksis keberadaannya, dan diakui oleh masyarakat," ungkap Marsudi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Buat Kendaraan Baru Bernama Front Persatuan Islam, Berikut 19 Deklaratornya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/31/fpi-buat-kendaraan-baru-bernama-front-persatuan-islam-berikut-19-deklaratornya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved