Senin, 1 Juni 2026

Penegakkan Prokes di Tarakan, Satpol PP Dapati Banyak Pelanggar, 25 Warga Diberi Sanksi Sosial

Penegakkan Protkol Kesehatan (Prokes) di Kota Tarakan, Satpol PP dapati banyak pelanggar, 25 warga diberi sanksi sosial

Tayang:
Penulis: Risnawati | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI
Pengunjung di salah satu cafe yang berada di Bukit Cinta Kota Tarakan didatangi Satpol PP lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Penegakkan Protkol Kesehatan (Prokes) di Kota Tarakan, Satpol PP dapati banyak pelanggar, 25 warga diberi sanksi sosial.

Sebanyak 25 warga di Kota Tarakan, Kalimantan Utara ( Kaltara), diberi sanksi sosial oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP).

Sanksi tersebut diberikan saat petugas melakukan patroli beberapa cafe yang ada di Kota Tarakan.

Sanksi diberikan lantaran warga tidak mematuhi protokol kesehataan, salah satunya tidak memakai masker.

Baca juga: Malam Pergantian Tahun Baru 2021, Jalan Utama di Kota Tarakan Sepi, Warga: Dulu Jalanan Macet

Baca juga: Tegas! Patroli Tahun Baru 2021, Satpol PP Tarakan Angkut Kursi Pedagang yang Tak Patuh Aturan

Baca juga: Keresahan Pedagang di Tarakan, Tak Tega Usir Pelanggan Walau Jam Operasional Sudah Berakhir

Cukup banyak pelanggar protokol kesehatan yang ingin lolos dari titik pantauan petugas.

Namun, niatan itu terhambat karena jalanan yang cukup sempit.

Bahkan, ada pemuda yang terjatuh dari motornya hanya untuk lolos dari petugas.

Ada pula yang meninggalkan motor beserta kuncinya untuk menghindari petugas.

"Ya tadi kita dapati yang di Bukit Cinta itu sekitar 25 orang yang nggak pakai masker, dan kita siapkan juga masker," ujar Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip kepada TribunKaltara.com, Kamis (31/12/20) malam.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Tarakan Kembali Dibuka, Walikota Tarakan: Mulai 4 Januari 2021

Baca juga: BNNK Tarakan Sebut 15 Klien Dirawat Inap di Balai Rehabilitasi, Semua Wajib Tes Covid

Baca juga: Realisasi Anggaran Rehabilitasi BNNK Tarakan Kaltara Capai 89,60 Persen, Sisa Anggaran Rp 6.762.000

Terlihat para pelanggar protokol kesehatan itu diminta untuk bernyanyi lagu kabangsaan oleh petugas.

"Kita berikan sanksi sosialnya cukup nyanyi, menyanyi lagu Indonesia Raya, melafal Pancasila ya," ucapnya.

"Mungkin nanti akan kami panggil untuk menghadap di kantor kalau masih tidak patuh," sambungnya.

(TribunKaltara.com / Risnawati)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved