Resmi, Akhirnya Gerindra Bersikap Soal Pembubaran FPI oleh Pemerintah Jokowi, Bagaimana Fadli Zon?

Resmi akhirnya sikap resmi Gerindra soal pembubaran FPI oleh Pemerintah Jokowi, bagaimana Fadli Zon?.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Ketua Bidang PP Tidar memberi keterangan kepada wartawan sebelum acara Rakernas Tunas Indonesia Raya (TIDAR) dimulai, Jumat (31/1/2020) berlangsung di The Alana Convention Sentul, Bogor. 

"Partai Gerindra menyambut tahun baru 2021 dengan penuh optimisme," jelas Saraswati.

"Kami berharap 2021 sebagai tahun kebangkitan setelah kita melewati tahun 2020 yang sampai saat ini masih belum lepas dari pandemi Covid-19," tambahnya.

"Mari kita wujudkan 2021 sebagai tahun penyembuhan melalui program vaksinasi dari pemerintah," tegas Saraswati.

Baca juga: Peristiwa 3 Tahun Lalu Jadi Petunjuk Video Syur Mirip Gisel, Pelapor Minta Hotman Paris Diperiksa

FPI Dilarang Berkegiatan

Sebelumnya diketahui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud MD.

Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Baca juga: Daftar Nama Penerima Vaksin Corona Sudah Keluar, Wajib Vaksinasi, SEGERA Cek Nama Anda di Situs Ini

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved