Terjawab, Ciri Konten FPI yang Tak Boleh Diakses & Disebarkan Dalam Maklumat Kapolri Idham Azis
Terjawab, ciri konten FPI yang tak boleh diakses & disebarkan dalam Maklumat Kapolri Idham Azis
TRIBUNKALTIM.CO - Kapolri Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri sebagai tindak lanjut pelarangan aktivitas bagi ormas terlarang, Front Pembela Islam ( FPI).
Namun, Maklumat Kapolri ini menuai pro dan kontra, terutama pada poin larangan mengakses terlebih menyebarkan konten FPI.
Akhirnya, Polri pun menjelaskan poin-poin dalam Maklumat Kapolri tersebut.
Diketahui, sebelumny Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pelarangan aktivitas kepada organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab tersebut.
Per tanggal 1 Januari 2021, pihak kepolisian telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Pada isi maklumat tersebut terdapat keterangan bahwa masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah atau menyebarluaskan konten-konten terkait FPI lewat website dan media sosial (medsos).
Baca juga: Akhirnya BKN Buka Suara Soal Tjahjo Kumolo Larang PNS, Gabung HTI, FPI, PKI, Sanksi Tak Main-Main
Baca juga: Resmi, Akhirnya Gerindra Bersikap Soal Pembubaran FPI oleh Pemerintah Jokowi, Bagaimana Fadli Zon?
Baca juga: Risma Blusukan, Rocky Gerung Bereaksi, Minta eks Walikota Surabaya Tak Urus Gorong-Gorong Jakarta
Baca juga: Update Liga Italia, AC Milan Dapat Amunisi Penting Jelang Laga Lawan Benevento, Pioli Bisa Lega
Lantas seperti apakah ciri konten-konten FPI yang dilarang menurut Maklumat Kapolri? Berikut penjelasan dari pihak kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penjelasan yang diberikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono telah jelas.
"Kemarin sudah jelas dalam rilis yang disampaikan oleh Kadiv Humas," kata Ramadhan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
Sebelumnya, Argo menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri diterbitkan tak lama seusai terbitnya surat keputusan (SKB) 6 menteri terkait pelarangan dan penghentian kegiatan FPI.
"Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat," kata Argo dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ramadhan.
Total terdapat empat poin Maklumat Kapolri yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Poin a, masyarakat tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut dari FPI.
Poin b, masyarakat segera melapor kepada aparat bila menemukan ada suatu kegiatan simbol FPI maupun atribut, serta tidak melaksanakan tindak pelanggaran hukum.
Poin c, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang adanya spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.
Poin d, masyarakat tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait front pembela Islam baik melalui website maupun media sosial.
Pada poin d, Argo menjelaskan, konten terkait FPI diperbolehkan selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba atau perpecahan dan sara tidak dipermasalahkan.
"Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses/meng-upload/menyebarkan kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya karena dapet dikenakan UU ITE," ujar Argo.
Baca juga: Instruksi Habib Rizieq Batal Dilaksanakan, Aziz Yanuar Beri Alasan Menohok Soal FPI Tak ke PTUN
Dewan Pers: Tak Berlaku untuk Media
Di sisi lain, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh buka suara perihal maklumat Kapolri Jenderal (Pol) IIdham Azis bernomor Mak/1/1/2021.
Di dalam maklumat tersebut ada poin yang menjadi pertanyaan, khususnya oleh para media, yakni diminta kepada masyarakat supaya tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten apapun terkait FPI.
Dilansir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (2/1/2020), Muhammad Nuh mengatakan bahwa poin tersebut tidak berlaku terhadap media.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengakui bahwa sempat menimbulkan keresahan atas terbitnya maklumat tersebut.
Pasalnya tidak sedikit yang berpikiran maklumat itu mempunyai potensi mengancam kebebasan pers karena subjek yang dituju tidak spesifik karena hanya menyebut masyarakat.
"Begitu ada maklumat itu kawan-kawan jurnalis, pegiat media semuanya pada resah," ujar Muhammad Nuh.
"Ini untuk siapa subjeknya."
Baca juga: Video 19 Detik Mirip Gisel HEBOH Lagi, Hotman Paris Mendadak Bungkam, Ada Acara TV Ditegur KPI
Tidak tinggal diam, atas aspirasi dari para pelaku jurnalis, Muhammad Nuh mengaku sudah meminta kejelasan kepada yang bersangkutan, yakni Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Pol Argo Yuwono.
"Oleh karena itu sebagai bagian dari prinsip kode etik jurnalistik, saya tabayun, tanya kepada Pak Argo, 'Pak Argo ini yang poin 'd' ini untuk siapa, untuk masyarakat apakah di dalamnya termasuk yang namanya para jurnalis?'," ungkapnya.
"Karena ini akan menimbulkan persoalan lain lagi, karena prinsip dasarnya menganggu kemerdekaan pers, padahal kemerdekaan pers itu adalah perintah dan amanah dari Undang-undang, termasuk di dalamnya yang terkait kebebasan berekspresi," lanjutnya.
Baca juga: Peristiwa 3 Tahun Lalu Jadi Petunjuk Video Syur Mirip Gisel, Pelapor Minta Hotman Paris Diperiksa
Setelah ditanyakan langsung, dirinya mengaku lega lantaran subjek yang dimaksud di dalam maklumat itu untuk masyarakat umum bukan ditujukkan untuk para jurnalis.
"Dari situ Pak Argo menyampaikan 'Enggak Pak Nuh, itu tidak berlaku untuk kawan-kawan jurnalis'," ungkapnya.
"Sehingga saya sampaikan bahwa kawan-kawan media tetaplah untuk menyampaikan hal-hal yang terkait apa yang dibutuhkan oleh masyarakat terhadap suatu informasi," harapnya menutup.
(*)
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Ini Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri: Dapat Dikenakan UU ITE, https://wow.tribunnews.com/2021/01/02/ini-ciri-konten-fpi-yang-dilarang-menurut-maklumat-kapolri-dapat-dikenakan-uu-ite?page=all.\