CATAT! 38,8 Juta Warga akan Terima Bansos Mulai Besok 4 Januari 2021, PKH, BST dan Program Sembako

Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan tiga jenis bantuan sosial (Bansos) pada Senin (4/1/2021).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - CATAT! 38,8 Juta Warga akan Terima Bansos Mulai Besok 4 Januari 2021, PKH, BST dan Program Sembako 

Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.

Sementara, penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.

Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.

Untuk program bantuan sosial tunai, setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

Baca juga: BLT UMKM Berlanjut di 2021, Kuota Banyak, Cek Syarat dan Cara Daftar Banpres BPUM Rp 2,4 Juta

Tak gunakan bansos untuk beli rokok

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengingatkan seluruh penerima bantuan agar tidak menggunakan uang bansos untuk membeli rokok.

Hal itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

Jika ada penerima bantuan yang kedapatan membeli rokok menggunakan uang bansos, maka pemerintah tak segan untuk melakukan evaluasi.

"Kami akan bicarakan, kalau itu mekanisme itu terjadi, maka kami akan melakukan evaluasi untuk penerima bantuan. Karena sekali lagi jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk rokok," kata Risma.

Terkait hal ini, lanjut Risma, pihaknya akan menyiapkan alat untuk dapat mengetahui pembelanjaan penerima bantuan dari uang bansos.

"Kita berharap sekali lagi karena itu akan berpengaruh terhadap rencana-rencana yang sudah dilakukan oleh pemerintah jangan kemudian karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit," kata dia.

Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021, Syarat & Proses Pencairan Banpres BPUM Rp 2,4 Juta

Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) atau dikenal juga dengan Bantuan Langsung Tunai ( BLT UMKM) sudah diusulkan untuk diperpanjang hingga tahun ini, 2021.

Bahkan jumlah penerimanya pun ditarget sama dengan tahun 2020, yakni 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah  ( UMKM).

Dengan nilai BLT yang sama yakni Rp 2,4 juta untuk sekali bantuan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved