Kabar Gembira, BLT UMKM 2021, Jadwal Pendaftaran, Sudah Dapat Bisa Daftar Lagi? eform.bri.co.id/bpum

Simak kabar gembira, BLT UMKM 2021, jadwal pendaftaran, sudah dapat bisa daftar lagi? eform.bri.co.id/bpum

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram kemenkopukm
Cara Cek Penerima BLT UMKM BRI BNI, BPUM Rp 2,4 Juta Harus Dicairkan Paling Lambat 28 Desember 2020? 

"(Bantuan diberikan) satu kali yang belum dapat, kan yang belum dapat banyak. Sasaran kami yang belum bankable," papar Hanung.

Sementara bagi yang sudah mendapatkan bantuan dan berhasil menjalankannya, lanjut dia, didorong untuk program KUR super mikro.

"Kalau sudah dapat dan berhasil, kami dorong untuk KUR super mikro," ujarnya.

Baca juga: MEDIA ASING Sorot Kasus Video Syur Gisel: UU Pornografi Indonesia Kontroversial, Singgung Ariel NOAH

Evaluasi BLT UMKM 2020

Hanung memaparkan, berdasarkan evaluasi program BLT UMKM tahun ini, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM cukup efektif.

Menurut dia, sekitar 80-90 persen penerima menggunakan dana bantuan untuk produksi.

"Sedikit sekali yang digunakan untuk kepentingan lain seperti konsumsi," tuturnya.

Hanung berharap, penerima bantuan BLT UMKM dapat benar-benar menggunakan dana untuk kepentingan produktif.

"Kalau ada pungutan-pungutan saat pencairan mohon dilaporkan ke kami," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, bantuan BLT UMKM yang diberikan tahun ini sebesar Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima, ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Baca juga: Maklumat Kapolri Idham Azis Dituding Kekang Hak Bersuara, Polri: Tak Ada Arti Bredel Kebebasan Pers

Cara Daftar

Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:

  • WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
    Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
  • Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
  • Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved