Surat Rapid Test Palsu di Samarinda
Modus Pelaku Tawarkan Surat Rapid Tes Palsu di Samarinda, Jalur Cepat Tanpa Mengikuti Prosedur
Modus pelaku menawarkan surat rapid tes covid-19 di Samarinda, Kalimantan Timur pada calon penumpang kapal.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Modus pelaku menawarkan surat rapid tes covid-19 di Samarinda, Kalimantan Timur pada calon penumpang kapal yang diketahui merupakan surat tes cepat palsu.
Modusnya ini dengan iming-iming tanpa melalui cek darah dan tidak langsung datang ke klinik.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang pelaku Gassing yang menjadi otak dari pencetus penerbitan rapid tes abal-abal ini di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Ia membeberkan, pelaku Ragil yang merupakan sopir penumpang antar kota hingga sampai ke kawasan Wahau.
Baca juga: NEWS VIDEO Pelaku Pembuat Rapid Test Palsu Dibekuk Polsek KP Samarinda dan Jajaran Terkait
Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Perangkat Penunjang Pembuat Rapid Test Palsu di Samarinda, Berikut Ini
Baca juga: Khofifah Tambah Daftar Kepala Daerah Terjangkit Covid-19 di Jawa Timur, Total 7 Orang, Dua Meninggal
Ditawari ketika ada penumpang yang akan membuat surat rapid tes guna kelengkapan persyaratan perjalanan.
"Gassing ini juga yang menawarkan pada pelaku Dodi (rekannya) yang mempunyai foto copy, apakah bisa membuat surat rapid tes palsu, kemudian di scan lewat printer," jelas Kapolsek KP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi, Minggu (3/1/2020).
Dilanjutkan, pelaku Dodi yang menyanggupi permintaan pembuatan ini akhirnya bersedia membuatkan surat rapid tes palsu kosong untuk calon penumpang kapal.
Sedangkan pelaku Ragil ikut terlibat dalam pencarian calon penumpang yang akan membuat surat rapid tes.
Ragil mengaku ia menawarkan pada penumpang yang terkadang ia bawa, agar membuat surat rapid tes tanpa melalui tes antibodi, sudah tentu ini melanggar aturan yang ditetapkan.
Rapid tes adalah tes antibodi untuk menentukan seseorang apakah terpapar Covid-19 atau Virus Corona pada tubuhnya.
Ditentukan dan diterbitkan dalam surat yang menunjukkan hasil seseorang tersebut apakah reaktif atau non-reaktif, guna melakukan perjalanan keluar daerah dalam masa pandemi ini.
"Bekerja buruh pak sehari-hari. Jadi saya tawarkan ke mereka berdua untuk pembuatan surat ini," ujar Gassing saat di wawancarai awak media, Minggu (3/1/2020).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Kutim, Klaster Perusahaan Penyumbang Terbanyak, Kasus Positif Kembali Bertambah
Baca juga: Usai Dirawat 3 Hari di RSUD AM Parikesit, Satu Pasien Covid-19 di Kukar Meninggal Dunia
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Bontang, Kasus Positif Bertambah & 1 Pasien Meninggal, Zona Merah di 5 Kelurahan
Ditanya selama tiga bulan terakhir berapa kali menerbitkan surat rapid palsu, ia tak hafal.
Ia hanya menyebut uang hasil dari keuntungan surat abal-abal yang dibuatnya diperuntukkan kebutuhan sehari-hari.
"Jera saya pak, tak lagi buat seperti ini (surat rapid tes palsu). Nggak hafal berapa buatnya, saya yang memberikan ke penumpang, terkadang Ragil," sebutnya.