Surat Rapid Test Palsu di Samarinda
Modus Pelaku Tawarkan Surat Rapid Tes Palsu di Samarinda, Jalur Cepat Tanpa Mengikuti Prosedur
Modus pelaku menawarkan surat rapid tes covid-19 di Samarinda, Kalimantan Timur pada calon penumpang kapal.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Ragil yang tak banyak berbicara hanya membenarkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan awak media kepadanya.
Tawaran atau iming-iming pada korbannya (penumpang kapal) adalah mencoba menjadi jasa pembuatan rapid tes yang diakuinya didapat dari klinik resmi disalah satu klinik kawasan Kota Tepian.
Baca juga: Sprindik Penyidikan Pengadaan Alat Rapid Test Oleh Erick Thohir Beredar, Ini Kata KPK
Baca juga: NEWS VIDEO Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Positif Covid-19
Baca juga: Kabar Mengejutkan PB IDI Beber Indonesia di Puncak Penularan Covid-19, Kematian Nakes Tertinggi Asia
Penumpang yang tergiur, lantas mau saja mengikuti arahannya untuk pembuatan surat rapid palsu ini.
Tetapi, ketika akan naik keatas kapal, saat validasi malah diketahui surat rapid tes yang dibawa nyatanya palsu.
Jadi pengecekan pagi itu (Rabu,30/12/2020) pihak KKP mendapati surat yang dibawa empat penumpang terlihat janggal.
Saat validasi dan pengecekan ternyata tidak terdeteksi barcode, yang kemudian diduga kuat palsu.
"Saat keterangan korban atau saksi kita ambil di Polsek akhirnya diselidiki dan mengamankan ketiganya," tegas Kapolsek KP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi lagi.
Polisi Sita Barang-barang Pelaku Penipuan
Berita sebelumnya. Jajaran Kepolisian Polsek Kawasan (KP), Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, menyita alat penunjang pembuatan praktik rapid test palsu dari tangan dua pelaku yang berperan penting dalam kasus ini.
Tiga pelaku Ragil Riskanwan (23), Gassing (45) dan Dodi Rachman (22), mereka diketahui ditangkap pada Rabu (30/12/2020) sore lalu.
Pelaku Ragil sebagai penghubung pada para penumpang yang ingin mendapat kelengkapan berkas perjalanan keluar Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur melalui jalur Pelabuhan Kota Samarinda.
"Dari dua pelaku kami amankan beberapa barang bukti yang bisa rekan-rekan media lihat," ungkap Kapolsek KP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi, Minggu (3/1/2021).
Baca juga: Khofifah Tambah Daftar Kepala Daerah Terjangkit Covid-19 di Jawa Timur, Total 7 Orang, Dua Meninggal
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, MUI Berau Keluarkan Seruan, Bantu Pemerintah!
Baca juga: Apa Kabar Korupsi Bansos Covid-19 yang Menyeret Eks Mensos Juliari Batubara? BPK Buka Suara
Baca juga: Guna Bantu Perekonomian Warga Terdampak Covid-19, DPRD Minta Serapan APBD 2021 Malinau Dipercepat
Barang bukti pelaku Gassing, satu buah ponsel merk Nokia dan satu buah ponsel merk Samsung J5 yang digunakan untuk berkomunikasi.
"Selain itu uang sebesar Rp 325 ribu serta empat lembar surat Keterangan rapid tes palsu," sebutnya.
Dari tersangka Dodi yang menjadi pembuat dan bertugas menscanning surat rapid asli beserta blanko stempel dari penumpang sebelumnya.