Mulai Besok! Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Wajib Lampirkan Surat Lulus Uji Psikologi

Mulai Besok! Polda Kaltim berlakukan bagi pemohon baru dan perpanjangan SIM wajib melampirkan keterangan lulus uji psikologi,

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDANTO
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mulai Besok! Polda Kaltim berlakukan bagi pemohon baru dan perpanjangan SIM wajib melampirkan keterangan lulus uji psikologi.

Terhitung sejak dua bulan terakhir, jajaran Ditlantas Polda Kaltim telah melakukan sosialisasi terkait regulasi baru pengurusan SIM.

Baik itu permohonan baru, maupun perpanjangan.

Baca juga: NEWS VIDEO Napi Lapas Balikpapan Daur Ulang Kertas, Sulap jadi Kerajinan Tangan Menarik

Baca juga: GAWAT, Angka Positif Covid Tembus 92 Kasus di Balikpapan, Didominasi Karyawan Tambang dan Migas

Baca juga: Besok, Prediksi Puncak Arus Balik, 11 Ribu Penumpang Bakal Lewat Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Regulasinya yakni mewajibkan pemohon untuk menyertakan surat keterangan uji psikologi dari lembaga uji psikologi terpilih.

Hal tersebut tak lain karena merupakan manifestasi dari sejumlah peraturan-perundang-undangan yang mengatur soal berlalulintas, yakni Pasal 81 UU Lalu lintas No 22 Tahun 2009 dan Pasal 34, 36, 37, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Dijelaskan oleh Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata, bahwa setelah sosialisasi dua bulan, maka pihaknya akan memberlakukan mulai Senin (4/1/2021) besok.

"Kalau untuk pemberlakuan uji psikologi, sudah kita sosialisasi dua bulan terakhir. Kemudian sudah kita tetapkan, kita berlakukan mulai Senin tanggal 4 Januari," sebut Kombes Pol Singgamata, Minggu (3/1/2021).

Lebih lanjut, mengenai lembaga uji psikologi, Kombes Pol Singgamata juga menambahkan bahwa telah disediakan lima lembaga yang ditunjuk.

Di mana dari kelima lembaga tersebut merupakan rekomendasi dari Biro SDM Polda Kaltim yang terpantau memenuhi persyaratan.

"Yang sudah mendapat rekomendasi dari Kabag itu lima lembaga. Nah kelima ini mereka menyebar," ucapnya.

Baca juga: Banyak Kasus Aduan Karena Medsos, Kapolresta Balikpapan Imbau Jangan Sampai Terseret Masalah Hukum

Baca juga: Enggan Beri Bocoran, Kadisdikbud Sebut Sekolah Tatap Muka di Balikpapan Diputuskan 4 Januari 2021

Baca juga: SALUT! Terampil Olah Hasil Daur Ulang Kertas, Narapidana Lapas Balikpapan Minat Jadi Pengusaha

Baca juga: Tak Ingin Terjadi Kerumunan Saat Urus Surat Uji Psikologi SIM, Begini Atensi Dirlantas Polda Kaltim

Meski begitu, tidak semua wilayah disediakan lima lembaga uji psikologi.

Beberapa area kabupaten, disediakan berkisar dua sampai tiga lembaga.

Hal tersebut, lanjutnya, menyesuaikan dengan jumlah masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

"Balikpapan lima, Samarinda jelas lima. Kemudian mungkin ada kabupaten yang jauh-jauh, ada tiga, ada dua. Itu sesuai dengan kondisi jumlah masyarakat di sana," tutupnya.

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved