News Video

NEWS VIDEO Kasus Video Asusila Gisel dan MYD Dikupas Media Asing, Aktivis Ingatkan Hak Gisel

Kasus video asusila Gisel dan MYD dikupas juga oleh media asing, sementara aktivis mengingatkan soal hak mantan istri Gading yang harus dijaga.

Editor: Djohan Nur

Henry menuturkan jika kasus Gisel bisa saja bernasib sama dengan perkara vokalis grup band berinisial (A).

Menurutnya, saat perjalanan sidang nanti, majelis hakim bisa saja mengacu pada putusan hakim (Yurisprudensi) perkara vokalis grup band inisial A itu.

"Yang kita khawatirkan nanti, pertimbangannya mengacu pada yurisprudensi terkait pasal masalahnya Ariel."

"Kalau pertimbangannya mengacu pada putusannya Ariel, ya pasti putusannya akan bersalah," ucap pengacara yang beberapa kali menangani kasus artis itu.

Henry melihat pada kasus video ini, dugaannya GA ini tidak menyebarluaskan.

"Kalau si pembuat ini dia tidak menyebarkan, membuat menyimpan di handphonenya, kemungkinan dia bebas," ucapnya.

Penyebar video syur ini akan dikenai pasal pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berbeda jika nantinya, terbukti GA menyebarluaskan video, ia bisa dijerat dengan pasal UU ITE.

"Makanya, menyebarkan pertama ini lah yang kena UU ITE."

Baca juga: Prediksi Peruntungan Shio Minggu 3 Januari 2021 Shio Tikus Perubahan Signifikan, Shio Ayam Sukses

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 3 Januari 2020 Scorpio Pertemuan tak Terduga, Capricorn Banyak Masalah

Pemeriksaan sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisella Anastasia alias Gisel akan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2020.

Selain Gisel, polisi juga memanggil MYD, teman prianya di video syur tersebut, pada hari yang sama.

"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020) lalu.

Mengenai penahanan, Yusri menegaskan Gisel dan MYD harus menjalani benerapa tahap terlebih dahulu.

Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," ucapnya.

Jika Gisel dan MYD tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa pada 4 Januari 2021, pihak kepolisian akan melayangkan panggilan kedua untuk mereka.

"Kan, ada panggilan lagi, ada mekanismenya. Kalau pertama enggak hadir, kita lakukan panggilan yang kedua," ucap Yusri.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa dan polisi melakukan gelar perkara.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Yusri mengatakan, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara. 

Baca juga: Update Liga Italia, Juventus Gerilya di Bursa Transfer, Buru 3 Striker Top, AC Milan Bisa Gigit Jari

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Gratiskan Biaya Pembuatan SIM untuk Warga Miskin, Simak Syarat dan Caranya

(*)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Media Asing Kupas Kasus Video 19 Detik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, Apa Kata Mereka?


IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Video Editor: TribunKaltim.co/Jojo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved