News Video

NEWS VIDEO Kasus Video Asusila Gisel dan MYD Dikupas Media Asing, Aktivis Ingatkan Hak Gisel

Kasus video asusila Gisel dan MYD dikupas juga oleh media asing, sementara aktivis mengingatkan soal hak mantan istri Gading yang harus dijaga.

Editor: Djohan Nur

Fitri menyatakan perlakuan itu malah semakin mendiskriminatif pada perempuan.

"Sebaliknya, hal yang dilakukan justru semakin memberikan diskriminasi serta pelabelan pada perempuan," tutupnya.

Cuitan viral yang diunggah oleh @MafiaWasit ini telah mendapat 3,8 ribu retweet dan 1,4 ribu likes.

Tak hanya itu video ini juga menuai beberapa komentar dari warga Twitter.

Baca juga: Lengkap, Hasil Survei Elektabilitas Parpol Terbaru, PDIP Merosot Gerindra Terjun Bebas, Didekati PSI

Baca juga: Hasil Tes Swab, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Positif Covid-19, UPDATE Kondisinya

Gisel Dijerat Pasal Pornografi Terkait Video Syur Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan

Polisi menjerat GA dengan beberapa pasal, satu di antaranya Pasal 4 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Diketahui, kata 'membuat' dalam pasal ini menuai polemik pada warganet sosial media.

Karena sebelumnya GA mengaku video itu untuk kepentingan pribadinya.

Pengacara atau advokat hukum kondang ibu kota Jakarta, Henry Indraguna memberikan tanggapannya terkait pasal yang dijerat pada GA ini, Rabu (30/12/2020).

"Ini kan kepentingan pribadi, itu kan dilindungi Hak Asasi Manusia, boleh kok menyimpan sendiri, sah-sah saja."

"Yang membuat untuk kepentingan pribadi ini adalah korban sebenarnya," ucap Henry kepada Tribunnews, Rabu (30/12/2020).

Henry menegaskan kata membuat dalam pasal itu perlu diperdalam dan diperjelas lagi maknanya.

"Kata membuat ini perlu dijelaskan lagi, akhirnya tidak terjadi multitafsir," tegas Henry.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved