Berita Kutim Terkini

Awal Tahun 2021, Tiga Pemuda di Kutim Dibekuk Polisi Karena Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Kutai Timur membekuk 3 pemuda Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim dalam penyalahgunaan narkoba, Senin (4/1/2021). Ketiga

HO/POLRES KUTIM
Awal Tahun 2021, 3 Pemuda di Kutim Dibekuk Polisi dalam penyalahgunaan Narkoba. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dompet warna merah berisi barang haram. 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Satuan Reserse Narkoba Kutai Timur membekuk 3 pemuda Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim dalam penyalahgunaan narkoba, Senin (4/1/2021).

Ketigas pemuda dalam 3 kasus ini telah menyimpan barang haram dalam menyambut awal Tahun Baru 2021 ini.

Kasus pertama dengan tersangka YAA (32) ditemukan 322 butir yang diduga obat keras jenis "Y" dengan disimpan di kotak makanan ringan dan rokok.

Baca juga: Mulai Besok! Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Wajib Lampirkan Surat Lulus Uji Psikologi

Baca juga: Terkapar di Parkiran Big Mall Samarinda, Seorang Pria Tewas, Diduga Jatuh dari Ketinggian

Baca juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Tabrakan Beruntun, Satu Tewas Diduga Sopir Mobil Pick Up Mengantuk

Terdapat pula uang sebesar Rp 32.000,00 hasil penjualan obat tersebut.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan mengungkapkan proses penangkapan itu terjadi.

"Satresnarkoba Kutim yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi obat keras di wilayah Sangatta melakukan penyelidikan pada Sabtu (2/1/21) lalu. Dan tertangkaplah seorang pengendara motor yang ditemukan 1 bantal kecil dengan 250 butir obat keras jenis 'Y' disimpan pada bungkus rokok dalam dasboard.

Uang Rp 32.000 juga ditemukan oleh Satresnarkoba Kutim. Kemudian melakukan penggeledahan di rumah YAA Gang Trikora Sangatta Utara, ditemukanlah 72 butir dalam kotak makanan ringan," ujarnya.

Pada kasus kedua di hari yang sama diamankan seorang pemuda berinisial AR (30) pada pukul 21.30 wita dengan barang bukti seperangkat alat hisap, 1 unit HP dengan sim card, dompet warna merah dengan motif batik tempat menyimpan alat hisap, dan beberapa plastik klip.

Setelah mendapat infomasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Jalan Patimura Desa Singa Gembara, Satresnarkoba Kutim melakukan penyelidikan pada Sabtu (2/1/2021) lalu, dan mengamankan seorang pemuda yang sedang berada di dalam rumah dan ditemukan beberapa barang bukti yang telah disebutkan.

Dalam kasus ketiga seorang remaja berinisal M.RZ (16) diamankan oleh Satresnarkoba Kutim setelah menerima informasi dari warga adanya penyalahgunaan narkoba.

Tersangka dibekuk di dalam rumah Jalan Yos Sudarso RT 003 Desa Sangatta Utara pada Sabtu(2/1/2021) lalu.

Polisi menemukan 2 poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat 1,32 gram, HP dengan sim card, timbangan digital warna silver, dompet, kacamata warna hitam, tempat menyimpan sabu, dan beberapa plastik klip.

"Tiga tersangka dengan kasus tersebut sedang dalam proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim," ucap Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan.

(TribunKaltim.co/Dini Anggita)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved