Surat Rapid Test Palsu di Samarinda
KKP Kelas II A Samarinda Apresiasi Pengungkapan Surat Rapid Test Palsu, Warga Jangan Terjebak Lagi
Unsur maritim lintas sektoral yakni Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unsur maritim lintas sektoral yakni Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II A Samarinda dan Pelindo IV Cabang Samarinda, berhasil ungkap surat rapid test palsu.
Dan membeberkan temuannya pada Minggu (3/1/2020) kemarin di Polsek KP, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II A Samarinda, Solihin mengungkapkan apresiasi pada jajarannya dan unsur maritim lain.
Tertangkapnya tiga pelaku ini dikatakannya melegakan semua pihak, dan berharap tak ada lagi kasus serupa, khususnya di kawasan Pelabuhan.
Baca juga: Transparansi Uji Klinis Sinovac Harus Diumumkan, Hindari Kepanikan di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Jadwal Vaksinisasi Covid-19 Bagi Warga Mulai April 2021, Program Ini Butuh Waktu 15 Bulan
Baca juga: Tempat Wisata Banyak yang Tutup, Staycation di Hotel Jadi Solusi Liburan Aman saat Pandemi Covid-19
Bukan berarti kawasan seperti objek Bandara tidak diperketat juga, jajarannya bersama lintas sektoral juga tetap sesuai prosedur melakukan pengamanan, validasi dan pengawasan
"Alhamdulillah, dengan telah ditangkapnya pelaku pemalsuan rapid test di Pelabuhan Samarinda ini sangat melegakan dan semoga tidak ada lagi kasus serupa yang tentunya sangat membahayakan kesehatan masyarakat khususnya bagi pelaku perjalanan," ungkap Solihin, Senin (4/1/2021.
Apresiasi dan terimakasih kepada lintas sektoral yang ada di Pelabuhan Samarinda terutama pihak terkait serta mitra di bidang kemaritiman yang selama ini bekerjasama dan selalu berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IIA Samarinda khususnya terkait dengan penangkapan pelaku pemalsuan rapid test.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Balikpapan Saat Pandemi, Vaksin Covid-19 Bawa Sentimen Positif di Sektor Jasa
Baca juga: 3 Pelaku Pembuat Rapid Test Palsu di Samarinda Diamankan, Modus Menawarkan Surat tanpa Diuji
Baca juga: BREAKING NEWS - Aparat Ungkap Praktik Pembuatan Surat Rapid Test Palsu di Pelabuhan Samarinda
Solihin melanjutkan bahawa petugas KKP Samarinda yang melakukan validasi terhadap surat keterangan rapid test antibodi, rapid test antigen, ataupun PCR, merupakan amanah dari surat edaran menteri kesehatan No. 283/2020 dan surat edaran No 03/2020 Satuan Tugas Penanggulangan covid-19 atau Virus Corona nasional, tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam masa new normal khususnya pada masa libur natal 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru).
"Adapun tujuan dari validasi tersebut adalah untuk mencegah menularnya penyakit covid-19 atau Virus Corona yang dibawa oleh penumpang pesawat udara atau kapal laut kepada sesama pelaku perjalanan di alat angkut," jelasnya.
Adanya kasus pemalsuan keterangan rapid test ini sangat mengkhawatirkan karena ada kemungkinan pelaku perjalanan yang ikut adalah masyarakat yang bisa saja positif covid-19 atau Virus Corona sehingga membahayakan calon penumpang lain yang berada dalam satu alat angkut.
Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar mempersiapkan diri sebaik-baiknya, terkait dengan kesehatan, selain menerapkan protokol kesehatan.
"Agar mematuhi syarat ketentuan pelaku perjalanan antara lain menunduh atau mendowload dan mengisi E-HAC Indonesia, serta menyiapkan atau menunjukan surat keterangan yang dibutuhkan antara lain, rapid test anti body, rapid test antigen atau PCR sesuai dengan dari dan kemana tujuan perjalanannya," ucapnya.
Terakhir Solihin meminta yang terpenting adalah pastikan sebelum mendapat surat keterangan bahwa tidak terpapar covid-19 atau Virus Corona, sudah benar-benar diperiksa di klinik/fasyankes/Laboratorium yang terdaftar.
Aparat Gabungan Bongkar Surat Palsu
Berita sebelumnya. Aparat gabungan ungkap praktik pembuatan surat rapid test palsu di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.