Surat Rapid Test Palsu di Samarinda

3 Pelaku Pembuat Rapid Test Palsu di Samarinda Diamankan, Modus Menawarkan Surat tanpa Diuji

Tiga pelaku pemalsu rapid test di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, masing-masing bernama Ragil Riskanwan (23), Gassing (45) dan Dodi Rachman.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
SURAT RAPID TES PALSU - Kapolsek Pelabuhan Kompol Aldi Alfa Faroqi bersama unsur dari Pelindo, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Samarinda, Kantor Kesehatan Pelabuhan saat menunjukkan barang bukti bersama ketiga pelaku tindak pemalsuan surat rapid tes di Mapolsek Pelabuhan Jalan Yos Sudarso Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (3/1/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga pelaku pemalsu rapid test di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, masing-masing bernama Ragil Riskanwan (23), Gassing (45) dan Dodi Rachman (22) memiliki peran berbeda.

Demikian diungkapkan, Kapolsek KP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan kepada TribunKaltim.co pada Minggu (3/1/2021). 

Dia menyatakan, mendapat informasi rapid test palsu saat pihak instansi terkait saat melakukan validasi tepatnya pada Rabu 30 Desember 2020 pagi di Pos Pelayanan Terpadu Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.

Ini ditemukan awal mula oleh pihaknya.

Ada beberapa penumpang pada Rabu lalu, 30 Desember 2020, saat itu penumpang dicek validasi.

Baca juga: Rizal Effendi: Masuk Balikpapan Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen, Catat Waktu Berlakunya! 

Baca juga: Ingin Rayakan Tahun Baru di Sulawesi Selatan, Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen

Baca juga: Dukung Pembelajaran Tatap Muka, Disdikpora PPU Rutin Gelar Rapid Test Buat Para Guru

"Dugaan kuat hasil rapid test palsu (tidak dengan prosedur yang seharusnya). Dengan itu kami koordinasi dengan instansi lain melakukan penyelidikan," jelasnya saat jumpa pers di Kota Samarinda.

Tiga pelaku ditangkap ditempat berbeda.

Ragil ditangkap saat berada di Kawasan Pelabuhan, Samarinda.

Sedangkan dua lainnya Gassing dan Dodi diamankan di kawasan Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir dan di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Peran ketiganya sendiri, juga beber Kompol Aldi Alfa Faroqi.

"Pelaku kami amankan Ragil  berprofesi sebagai sopir. Biasa jemput penumpang dari Wahau," ujarnya.

Saat di Samarinda pelaku ini yang menjadi penghubung kepada pembuat surat rapid test palsu.

Baca juga: Dewan Pendidikan Balikpapan Minta Seluruh Guru Harus Rapid Test Sebelum Sekolah Tatap Muka

Baca juga: Perbedaan Test PCR Swab, Rapid Test Antigen, dan Rapid Test Antibodi, Simak Penjelasannya

Baca juga: Akurasi Capai 84 Persen, CePAD Lolos Standar WHO untuk Rapid Test Antigen

Baca juga: Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Ini Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Gubeng Surabaya

"Yakni Gassing yang berperan sebagai penghubung ke operator," tegasnya.

Pelaku Ragil menghubungi pelaku Gassing yang berprofesi sebagai buruh.

Jika ada permintaan calon penumpang yang membutuhkan surat rapid test guna kelengkapan data perjalanan keluar wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved