Ternyata FPI Bukan Kategori Ormas Terlarang, Beda dengan PKI Dibongkar, Penjelasan Hamdan Zoelva

Ternyata FPI bukan kategori ormas terlarang, beda dengan PKI dibongkar, simak penjelasan Hamdan Zoelva

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
KOMPAS.com
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8/2014). 

Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.

Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Marskel Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idam Azis, Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, disebutkan bahwa pemerintah akan menindak segala aktivitas dan pemakaian atribut FPI.

Baca juga: Kabar Gembira, BLT UMKM 2021, Jadwal Pendaftaran, Sudah Dapat Bisa Daftar Lagi? eform.bri.co.id/bpum

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Mahfud.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan
menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," tutur Mahfud MD.

Selain itu, masyarakat dimbau untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas FPI termasuk pemakaian atributnya.

"Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," tandasnya.

Baca juga: Khofifah Tambah Daftar Kepala Daerah Terjangkit Covid-19 di Jawa Timur, Total 7 Orang, Dua Meninggal

Penjelasan Hamdan Zoelva

Dalam akun Twitternya, Hamzan Zoelva turut memberikan pandangan terkait hal tersebut.

"Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar.

Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan," tulis Hamdan Zoelva.

Dengan demikian, menurut Hamdan Zoelva, FPI bukanlah organisasi terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved