Virus Corona di Paser
Pemkab Paser Berlakukan WFH Bagi ASN, Kecuali OPD yang Bersentuhan Dengan Layanan Publik
Pemerintah Kabupaten Paser mengeluarkan surat edaran terkait bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (4/1/2021). Kebijakan tersebu
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Pemerintah Kabupaten Paser mengeluarkan surat edaran terkait bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (4/1/2021).
Kebijakan tersebut sebelumnya sudah diterapkan pada 2020 lalu di masa pandemi covid-19 kemudian diberlakukan kembali di tahun ini.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 061.1/01/ORG, mengenai sistem kerja ASN di lingkungan kerja Kabupaten Paser.
Baca juga: Mulai Besok! Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Wajib Lampirkan Surat Lulus Uji Psikologi
Baca juga: Terkapar di Parkiran Big Mall Samarinda, Seorang Pria Tewas, Diduga Jatuh dari Ketinggian
Baca juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Tabrakan Beruntun, Satu Tewas Diduga Sopir Mobil Pick Up Mengantuk
"Memperpanjang masa kedinasan di rumah bagi ASN Pemkab Paser, berlaku pada tanggal 5 Januari 2021," kata Wakil Bupati Paser, Kaharuddin dalam surat edaran tersebut.
Work From Home tersebut berlaku untuk pejabat pengawas atau sederajat eselson IV dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sedangkan untuk pejabat eselson III dan II tetap melakukan pekerjaan di kantor.
WFH tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah melainkan ada 11 OPD yang tetap melakukan aktivitasnya di kantor yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Sebelas perangkat daerah tersebut meliputi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Disdukcapil, Damkar dan Satpol PP.
Begitu juga dengan Badan Pendapatan Daerah, Badan Pemanggulangan Bencana Daerah, RSUD Panglima Sebaya, RSUD Pratama Kerang, juga seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Paser, serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah tetap membuka pelayanan dengan pembatasan jam kerja.
"Perangkat Kepala Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru produktif dan aman dari covid-19 yang tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," ucap Kaharuddin.
(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)