Januari 2021 Dana Bansos PKH 2021 Cair, Ini Cara Cek Penerimanya

Anda bisa mengecek data penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau caribdt.dinsos.jatengprov.go.id

https://dtks.kemensos.go.id/
Laman dtks.kemensos.go.id. Segera cek data penerima BST Rp 300 ribu, gunakan NIK via dtks.kemensos.go.id, cara mencairkan Bansos Tunai ( BST ) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial resmi melanjutkan pencairan bansos sebagai upaya penanggulangan dampak Pandemi Covid-19.

Lalu bagaimana cara menerima bantuan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ?

Anda bisa mengecek data penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau caribdt.dinsos.jatengprov.go.id untuk Jawa Tengah.

Dikutip dari laman Kemensos, ada tiga bansos yang dicairkan mulai Senin (4/1/2021) kemarin, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Untuk bansos PKH, bantuan diberikan mulai Januari 2021 ini kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp28,71 triliun.

Bansos PKH ini dicairkan setiap 3 bulan sekali dalam empat kali pencairan yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Proses pencairan dilakukan melalui Bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Cara Cek Penerima PKH

Mngecek apakah Anda menjadi penerima PKH bisa dilakukan secara online di laman terpadu milik Kemensos cekbansos.siks.kemensos.go.id

Namun, pantauan Tribunnews.com pada Selasa (5/1/2020) siang, laman ini tak bisa diakses.

Tak perlu khawatir, karena selain di laman Kemensos, penerima bansos PKH bisa dicek melalu laman pemerintah provinsi masing-masing.

Untuk Pemprov Jateng, pengecekan dilakukan di laman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id atau LINK INI

Berikut caranya;

- Akses https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/public/dashboard

- Cari pencairan by NIK untuk penerima PKH, KIS/PBI(BPJS), KIP(Kartu Indonesia Pintar) dan BSP (Bantuan Sosial Pangan).

- Tekan kirim

- Jika terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul keterangan terdaftar ''Data Tersedia' sebagai penerima PKH disertai dengan nama penerima dan sejumlah bantuan lainnya yang diterima.

Hasil pencarian bansos PKH di laman caribdt.dinsos.jatengprov.go.id
Hasil pencarian bansos PKH di laman caribdt.dinsos.jatengprov.go.id (caribdt.dinsos.jatengprov.go.id)

Selain Pemprov Jateng, Pemprov Jabar dan Jatim juga menyediakan laman pengecekan penerima bansos.

Berikut linknya:

- Pengecekan bansos Pemprov Jabar: https://bansos.pikobar.jabarprov.go.id/

- Pengecekan bansos Pemprov Jatim: https://radarbansos.jatimprov.go.id/

Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Bansos tunai Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Bantuan ini juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

Namun, meski terdaftar dalam DTKS, yang bersangkutan belum tentu menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu. 

Untuk mengecek apakah Anda menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini, Anda bisa mengecekanya di laman kemensos, dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id atau LINK INI.

2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS/NIK.

3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS/NIK.

4. Masukkan nama sesuai ID/KK.

5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput.

6. Hasil pencairan akan menampilkan apakah Anda terdaftar di DTKS dan terdapat keterangan apakah menjadi penerima BST atau tidak. .

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan, "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!"

Hasil pencarian di dtks.kemensos.go.id. Terdaftar DTKS tetapi bukan penerima BST Rp 300 ribu
Contoh hasil pencarian di dtks.kemensos.go.id. Terdaftar DTKS tetapi bukan penerima BST Rp 300 ribu (tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

Sementara dikutip dari Kontan.co.id, proses pencairan bansos tunai ini dilakukan dengan sejumlah cara. 

Ada yang melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Bagi penerima BST yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.

Untuk mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Warning KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus memantau penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di tahun 2021. 

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, pihaknya bakal segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran bansos. 

Diketahui, pemerintah memutuskan mengubah skema bansos untuk wilayah Jabodetabek dari semula dalam bentuk sembako menjadi bantuan langsung tunai yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia. 

Perubahan skema ini tidak terlepas dari terbongkarnya kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat orang lainnya. 

"KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektifitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," ujar Ipi melalui keterangannya, Selasa (5/1/2021).

Meski demikian, KPK mengingatkan Kemsos masih terdapat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan bansos. 

Satu di antaranya terkait akurasi data penerima bansos yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data maupun pemutakhiran data. 

"Terkait pengelolaan data di Kemensos, pada akhir tahun 2020 KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan bansos dan telah memberikan rekomendasi perbaikan," tutur Ipi.

Terkait kualitas data penerima bantuan misalnya, KPK menemukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan. 

Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK. 

Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) bersama Kepala Biro Humas Febri Diansyah (kanan), Plh Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (kiri) dan Plh Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (kedua kanan) berpegangan tangan usai menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) bersama Kepala Biro Humas Febri Diansyah (kanan), Plh Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (kiri) dan Plh Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (kedua kanan) berpegangan tangan usai menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tak hanya itu, KPK juga menemukan data penerima bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak merujuk pada DTKS. 

"Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didesain berbasis NIK sejak awal," tambah Ipi. 

Ipi mengatakan KPK juga menemukan tumpang tindih penerima bansos.  

Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos, masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT. 

"Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa," jelas Ipi.

Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos. 

KPK juga merekomendasikan Kemensos untuk memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.

"Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos," ujar Ipi.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved