Berita Nunukan Terkini

Lakukan Rudapaksa, Pria di Sebatik Ini Nekat Manjat Tiang Rumah Hingga Ancam Korban Pakai Pisau

Demi memuaskan nafsu birahi, seorang pria inisial U (38), nekat memanjat tiang rumah hingga mengancam korban dengan sebilah pisau.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pria inisial U (38), warga Jalan Hasanuddin RT 01 Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Tersangka U nekat memanjat tiang rumah hingga mengancam korban dengan sebilah pisau demi puaskan nafsu birahi.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Demi memuaskan nafsu birahi, seorang pria inisial U (38), nekat memanjat tiang rumah hingga mengancam korban dengan sebilah pisau.

Diketahui, U merupakan warga Jalan Hasanuddin RT 01 Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara).

Dijelaskan dalam kronologis kejadian, pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu sekira pukul 03.00 Wita, korban sebut saja Bunga dalam keadaan tertidur pulas.

Baca juga: Pecah Rekor! Balikpapan Catat 106 Kasus Positif Covid-19, Tenaga Kesehatan Mulai Berguguran

Baca juga: Tenaga Kesehatan di Balikpapan yang Pernah Positif Covid-19 Tidak Dapat SMS Pemberitahuan Vaksin

Baca juga: Berakhir Tragis, Pria Paruh Baya Tewas Dibacok di Tengah Rencana Hajatan Keluarga

Dari pengakuan U, untuk bisa masuk ke dalam rumah Bunga, U memanjat tiang rumah dan kemudian masuk melalui pintu belakang dengan cara mencungkil palang kayu pintu belakang rumah Bunga.

Bunga baru terbangun ketika U sudah berada tepat di atas tubuhnya.

U yang sudah tak tahan lagi, memaksa Bunga untuk membuka baju dan celananya.

Tak hanya itu, U bahkan mengancam Bunga dengan sebilah pisau.

Baca juga: Tendang Perut Pelaku, Remaja di Pekannbaru Gagal Perkosa Tantenya yang Baring Nonton TV

Baca juga: NEWS VIDEO Ustaz Abdul Somad Sebut Rangga Mati Syahid, Posting Foto Bocah Penolong Ibu Diperkosa

Baca juga: Fakta Bocah di NTT Diperkosa, Pelaku Masih Berkeliaran, Korban Diperlakukan Asusila Saat Kelas 6 SD

Bunga yang tak bisa berbuat apa-apa, terpaksa disetubuhi oleh pria yang kesehariannya sebagai petani.

Seusai melakukan aksi bejatnya, Bunga meminta izin kepada U untuk membuang air kecil.

Tanpa disadari oleh U, Bunga melarikan diri melewati pintu belakang rumah.

Kemudian, Bunga melaporkan tindakan rudapaksa yang dilakukan U terhadapnya ke kantor Polsek Sebatik Timur.

"Hari Rabu, 06 Januari 2021, sekira pukul 20.45 Wita personel unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi keberadaan tersangka pemerkosaan U. Ternyata U diketahui masih berada di perbatasan Indonesia-Malaysia. Personel kami langsung hubungi Ketua RT 01 Desa Seberang, Bety untuk mendampingi dan memastikan bahwa posisi dari U benar-benar berada di wilayah Indonesia," kata Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Khomaini kepada TribunKaltim.Co, Kamis (07/01/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO Anak 9 Tahun Dibacok Saat Bela Ibu yang Diperkosa, Pelakunya Tertangkap

Baca juga: Bantu Ibunya Saat Akan Diperkosa, Bocah 9 Tahun di Aceh Dibacok dan Dibawa Lari Pelaku

Baca juga: Diculik dan Disekap Penjual Bakso, Anak Berkebutuhan Khusus di Jakarta Diperkosa Hingga 14 Kali

Lanjut Iptu Khomaini, sekira pukul 21.20 Wita, personel unit Reskrim bersama Bety tiba di lokasi yang dimaksud.

Selanjutnya personel unit Reskrim langsung melakukan pembuntutan dan pengintaian untuk melakukan penangkapan terhadap U.

"Sekira Pukul 21.25 Wita. U barhasil kami tangkap, saat itu dia sedang berjalan di sebuah gang yang merupakan wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia. Saat di lakukan introgasi tersangka U mengakui bahwa dirinya merasa sakit hati dengan Bunga, makanya ia lakukan pemerkosaan," ungkapnya.

Baca juga: Lelang Tol Jembatan Balikpapan-PPU Tertunda, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Pria Tewas di Area Parkir Mal Dikenal Pribadi Tertutup, Sempat Kirim Pesan Sebelum Meninggal

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan personel unit Reskrim Polsek Sebatik Timur yakni sebilah pisau.

Terhadap tersangka tindak pidana pemerkosaan, U dipersangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(TribunKaltim.Co/ Felis)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved