Pengemudi Ojek Online di Jakarta Tak Lagi Terima Bantuan Sosial Tunai, Wagub Ahmad Riza Ungkap Ini

Pengemudi ojek online di DKI Jakarta tak menerima bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah. Ini penjelasan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Pengemudi ojek daring (ojek online) menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020). Sesuai pedoman pelaksanaan PSBB maka salah satu konsekuensinya adalah ojek online ( ojol ) dilarang mengangkut penumpang. 

Dari pengalaman Tribunnews.com, ketua RT atau perwakilan pihak desa akan memberikan surat undangan bagi penerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Surat undangan tersebut wajib dibawa ke kantor pos terdekat, biasanya level kecamatan untuk mencairkan bantuan.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri dalam pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jangan lupa untuk memakai masker.

Setiba di kantor pos, tunggullah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Jokowi Larang Adanya Potongan dan Membeli Rokok

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peluncuran bantuan tunai se-Indonesia tahun 2021, di Istana Negara, Senin (4/1/2021). (YouTube Sekretariat Presiden)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, bantuan tunai ini diluncurkan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Presiden pun mengingatkan agar bantuan tunai yang diberikan tidak 'dipotong' oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved