Berita PPU Terkini

Terbakar Api Cemburu Karena Istri Diantar Laki-laki Lain, Pria di Penajam Tikam Korban Pakai Badik

Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap Marwan (45), warga asal Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU pada Rabu (6/1/2021) sekira p

HO/POLRES KUTIM
Marwan, pelaku penikaman di Penajam. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap Marwan (45), warga asal Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU pada Rabu (6/1/2021) sekira pukul 14.00 Wita.

Pria tersebut diketahui melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebuah badik untuk menikam Rusli (27), warga asal Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, pada hari Senin (4/1/2021) lalu.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan menjelaskan, kejadian itu terjadi bermula ketika istri dari tersangka meminta tolong kepada Rusli untuk mengantarkan ke Pelabuhan Speed Boat Penajam.

Baca juga: Pecah Rekor! Balikpapan Catat 106 Kasus Positif Covid-19, Tenaga Kesehatan Mulai Berguguran

Baca juga: Berakhir Tragis, Pria Paruh Baya Tewas Dibacok di Tengah Rencana Hajatan Keluarga

Baca juga: Tenaga Kesehatan di Balikpapan yang Pernah Positif Covid-19 Tidak Dapat SMS Pemberitahuan Vaksin

"Pelapor (Rusli) dimintai tolong oleh istri dari tersangka untuk mengantarnya ke Pelabuhan Speed Penajam, mereka berdua saling kenal," kata Kasat Reskrim, Kamis (7/1/2021).

Kemudian, usai mengantarkan istri tersangka, korban pergi ke rumah temannya yang berada di Pasar Lama.

Ketika itu, tanpa diketahui tersangka datang ke rumah tersebut untuk menemui korban dan bertanya kepada korban apakah korban benar mengantarkan istri tersangka ke Pelabuhan Speed.

Kemudian pelaku sakit hati karena korban tidak mau menjawab.

"Pelaku merasa sakit hati karena korban tidak menjawab saat ditanya istrinya diantar atau tidak, setelah itu tersangka langsung melakukan penikaman kepada pelapor dengan menggunakan sebilah badik," ujarnya.

Baca juga: Diduga Sakit Hati, Pria dari Berau Nyaris Lakukan Pembunuhan di Acara Pernikahan Mantan Istri Siri

Baca juga: Kisah Pilu Pria Disiksa Polisi & Dipenjara 20 Tahun karena Kasus Pembunuhan, Ternyata Salah Tangkap

Diduga tersangka sakit hati karena cemburu pada korban yang telah mengantarkan istrinya.

Akhirnya, setelah korban melapor, pihak Jatanras Sat Reskrim Polres PPU berhasil menangkap tersangka.

Diketahui tersangka kabur ke Kota Balikpapan.

Kemudian pihak Polres PPU melakukan koordinasi dengan Polsek Balikpapan Barat.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenai pasal 351 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 thn 1951.

(TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved