Diduga Sakit Hati, Pria dari Berau Nyaris Lakukan Pembunuhan di Acara Pernikahan Mantan Istri Siri

Lantaran kerap diejek oleh mantan istri siri, membuat pria yang akrab disapa Acok, melakukan tindakan pidana penganiyaan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
TERSANGKA - Pria asal Berau lakukan tindak pidana penganiyaan di lokasi pernikahan mantan calon istri di kawasan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (30/12/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lantaran kerap diejek oleh mantan istri siri, membuat pria yang akrab disapa Acok, melakukan tindakan pidana penganiyaan menggunakan sebilah senjata tajam atau sajam pada Minggu (22/11/2020) silam.

Kejadian tersebut terjadi saat ketika mantan istri siri, Acok sedang melangsungkan pernikahan dengan dengan calon suaminya di kawasan RT 28 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat sekira pukul 15.30 Wita.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid ketika ditemui Tribunkaltim.co pada Rabu (30/12/2020).

Kamarudin (Acok) ini datang ke tempat acara ya, acara pernikahan mantan istrinya.

Baca juga: FAKTA Terbaru, Pelaku Pembunuhan Istri Siri di Samarinda juga DPO Polres Palu Kasus Penggelapan 

Baca juga: Kisah Pilu Pria Disiksa Polisi & Dipenjara 20 Tahun karena Kasus Pembunuhan, Ternyata Salah Tangkap

Baca juga: Sebelum Ban Mobilnya Disobek Orang, Nikita Mirzani Ternyata Pernah Dapat Ancaman Pembunuhan

Baca juga: Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Korban Tewas Karyawati Bank, Hasil Visum Ada 25 Luka Tebasan Sajam

"Istrinya menikah lagi kan cemburu gitu sehingga dia datang sendirian dengan menggunakan badik itu," ungkap Kompol Imam.

Namun sesaat Acok tiba di lokasi acara, lanjut Kompol Imam, ia dihadang oleh calon suami, Arpan, dan seorang hadirin yang juga teman dari calon suaminya, Nasir.

Melihat dirinya dihadang berdua, Acok lantas mengayunkan sebilah sajam yang memang ia bawa ke arah Arpa dan Nasir.

TERSANGKA - Pria asal Berau lakukan tindak pidana penganiyaan di lokasi pernikahan mantan calon istri siri di kawasan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (30/12/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
TERSANGKA - Pria asal Berau lakukan tindak pidana penganiyaan di lokasi pernikahan mantan calon istri siri di kawasan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (30/12/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Akibatnya, sontak Arpa dan Nasir mengalami luka di bagian kepala lantaran terkena sasaran mata pisau milik Acok.

"Arpan ini kena di kepalanya kemudian si Nasir kena di pipinya. Jadilah seperti itu sehingga kasus ini ya sempat geger lah disitu," tutur Kompol Imam.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan di Rumah Kos Samarinda, Begini Cara Tersangka Habisi Nyawa Korban

Baca juga: Target 5000 Tanda Tangan di Petisi Daring, BCR Tuntut Pengusutan Pembunuhan Kucing di Balikpapan

Baca juga: Kabar Duka Datang dari Ayu Ting-Ting Jelang Pernikahan, Ibunda Bilqis Tulis Kalimat Perpisahan

Baca juga: 26 Adegan Diperegakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri di Berau Kalimantan Timur

Lebih lanjut, Acok lantas melarikan diri dan bersembunyi yang berlokasi di kawasan Gunung Manunggal.

Akibat perbuatannya, baik Arpan dan Nasir kemudian dilarikan ke RSKD Balikpapan guna diberi tindakan medis lebih lanjut.

Meski begitu, Polsek Balikpapan Barat tetap menelusuri jejak Acok yang kemudian berhasil diringkus kemarin, Selasa (29/12/2020), di Berau.

Sehingga dalam proses penelusuran melibatkan institusi Polri, baik resor pun sejumlah sektor.

Baca juga: Sebelum Menghabisi Nyawa Korban, Pelaku Mengakui Sempat Cekcok dengan Istri Sirinya

Baca juga: Alasan Butuh Uang, Pria di Jawa Barat Jual Istri Siri, Kadang Berhubungan Badan Bertiga

Baca juga: Ingin Beristri Lagi, Pria di Medan Tega Bunuh Istri Sirinya, Korban Sempat Titip Pesan ke Anaknya

"Bukan hanya Buser Polsek Barat aja. Yang mencari itu Buser Polsek Timur, Selatan, Utara, Polres termasuk juga dari Brimob," papar Kompol Imam.

Kini, Acok yang berhasil diamankan, terancam pidana berdasarkan KUHP, yakni Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved