Berita Bontang Terkini

Dinkes Bontang Coret Tiga Ribu Peserta BPJS Kesehatan, Begini Alasannya

Kepala Dinas Kesehatan Bontang, dr Bahauddin meluruskan kabar adanya tiga ribu warga Bontang dicoret dari kepesertaan BPJS

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kepala Dinas Kesehatan Bontang, dr Bahauddin meluruskan kabar adanya tiga ribu warga Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, dicoret dari kepesertaan BPJS tanpa konfirmasi. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf.

Iqbal mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini, Selanjutnya, implementasi dilakukan paling lambat baru 2022 mendatang.

"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.

Perlu diketahui, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah pada tahun ini.

Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Muttaqien pun menjelaskan bila kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal mempengaruhi besaran iuran.

Baca juga: Soal Pembubaran FPI, Ketua Syuro FPI Kaltim Minta Anggota Tetap Tenang dan Tidak Bertindak Anarkis

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Januari Batal? Nadiem Makarim Pakai 2 Cara Untuk Alternatif Belajar Para Siswa

Baca juga: JAM TAYANG Film My Lecturer My Husband Episode 6 di WeTV dan iFlix, Jumat 1 Januari 2021

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire 1 Januari 2021, Tahun Baru, Skin Karakter dan Senjata Baru, Buruan Tukar!

Namun pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.

"Selama modelling dan data belum dianalisa kita tidak bisa memastikan naik atau turun," kata Muttaqien.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan pihaknya membekukan kepesertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul https://www.kompas.tv/article/133464/iuran-bpjs-kesehatan-naik-per-1-januari-2021-berikut-rincian-biaya-kelas-i-ii-dan-iii?page=all

(TribunKaltim.co/Ismail Usman)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved