Berita Bontang Terkini
Dinkes Bontang Coret Tiga Ribu Peserta BPJS Kesehatan, Begini Alasannya
Kepala Dinas Kesehatan Bontang, dr Bahauddin meluruskan kabar adanya tiga ribu warga Bontang dicoret dari kepesertaan BPJS
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kepala Dinas Kesehatan Bontang, dr Bahauddin meluruskan kabar adanya tiga ribu warga Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, dicoret dari kepesertaan BPJS tanpa konfirmasi.
Ia menuturkan, beberapa warga yang dicoret di BPJS itu hanya untuk kepesertaan yang datanya tidak valid.
"Pemerintah tidak asal mencoret nama warga," terangnya saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co pada Jumat (8/1/2021).
Misalnya, ada warga yang tanpa nomor induk kependudukan (NIK), sudah meninggal, atau pindah domisil.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini 1 Januari 2021, Rincian Biaya Kelas I, II, dan III
Baca juga: Kreativitas SMP Negeri 1 Bontang Kala Pandemi Covid-19, Server Bekas UN jadi Aplikasi Ruang Belajar
Baca juga: Beberapa Tenaga Kesehatan tak Berani Divaksin, Ketua IDI Bontang Sebut Pemerintah Kurang Sosialisasi
“Itu kami keluarkan setelah datanya divalidasi,” bebernya.
Hasil selama dua pekan validasi data antara Dinkes dan BPJS, menemukan ada tiga ribu data warga yang tidak valid. Sehingga status keanggotanya pun dicabut.
Proses sinkronisasi data juga dilakukan BPJS Kesehatan setiap bulan untuk di sinkronkan dengan data dari daerah ke pusat.
Proses validasi ini dimulai dengan melihat apakah NIK di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sama atau terjadi perubahan.
Baca juga: Lonjakan Pernikahan Usia Dini di Bontang Sepanjang 2020, Didominasi Akibat Hamil di Luar Nikah
Baca juga: Pendaftaran Untuk Sewa Rusanawa Guntung dan Loktuan di Bontang Sepi Peminat
Baca juga: Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Penuh di Bontang, DPRD Sarankan Pemkot Minta Bantuan ke Perusahaan
Inilah yang harus dipastikan dahulu. Bila ada kasus data NIK KTP dan KK tidak sesuai, maka harus dilakukan validasi di Disdukcapil.
"Kalau ada data yang berbeda harus kembali melakukan validasi di Disdukcapil," terangnya.
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini 1 Januari 2021, Rincian Biaya Kelas I, II, dan III
Kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan jadi pembuka awal tahun 2021 bagi masyarakat Indonesia.
Pemerintah presiden Jokowi memutuskan menyesuaikan alias menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2021.
Baca juga: Resmi, Daftar Komponen Naik di 2021, Iuran BPJS Kesehatan Hingga Bea Materai, Penjelasan Sri Mulyani
Baca juga: Pemerintah Siapkan Tata Cara Vaksinasi Covid-19, Pemanggilan Lewat SMS/WA dari BPJS Kesehatan
Baca juga: Soal Tunggakan Iuran, Berikut Penjelasan KCP BPJS Ketenagakerjaan Kukar
Baca juga: Menaker Umumkan Nasib BLT BPJS di 2021, Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 6 Dicairkan hingga 31 Desember
Iuran tarif program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai hari ini, Jumat (1/1/2021).
Iuran tersebut diatur diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan begitu, tarif yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf beberapa waktu lalu mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000.
Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah.
Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.
Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.
Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun.
Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.
Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.
Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta.
Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.
Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Rincian Biaya Kelas I, II, dan III
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap defisit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021):
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.
Peserta Pekerja Penerima Upah
• Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
• Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
• Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Peserta Mandiri
• Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.
• Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
• Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.
"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf.
Iqbal mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini, Selanjutnya, implementasi dilakukan paling lambat baru 2022 mendatang.
"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.
Perlu diketahui, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah pada tahun ini.
Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Muttaqien pun menjelaskan bila kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal mempengaruhi besaran iuran.
Baca juga: Soal Pembubaran FPI, Ketua Syuro FPI Kaltim Minta Anggota Tetap Tenang dan Tidak Bertindak Anarkis
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Januari Batal? Nadiem Makarim Pakai 2 Cara Untuk Alternatif Belajar Para Siswa
Baca juga: JAM TAYANG Film My Lecturer My Husband Episode 6 di WeTV dan iFlix, Jumat 1 Januari 2021
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire 1 Januari 2021, Tahun Baru, Skin Karakter dan Senjata Baru, Buruan Tukar!
Namun pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.
"Selama modelling dan data belum dianalisa kita tidak bisa memastikan naik atau turun," kata Muttaqien.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan pihaknya membekukan kepesertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul https://www.kompas.tv/article/133464/iuran-bpjs-kesehatan-naik-per-1-januari-2021-berikut-rincian-biaya-kelas-i-ii-dan-iii?page=all
(TribunKaltim.co/Ismail Usman)