Berita Bontang Terkini
Dinkes Bontang Coret Tiga Ribu Peserta BPJS Kesehatan, Begini Alasannya
Kepala Dinas Kesehatan Bontang, dr Bahauddin meluruskan kabar adanya tiga ribu warga Bontang dicoret dari kepesertaan BPJS
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kepala Dinas Kesehatan Bontang, dr Bahauddin meluruskan kabar adanya tiga ribu warga Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, dicoret dari kepesertaan BPJS tanpa konfirmasi.
Ia menuturkan, beberapa warga yang dicoret di BPJS itu hanya untuk kepesertaan yang datanya tidak valid.
"Pemerintah tidak asal mencoret nama warga," terangnya saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co pada Jumat (8/1/2021).
Misalnya, ada warga yang tanpa nomor induk kependudukan (NIK), sudah meninggal, atau pindah domisil.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini 1 Januari 2021, Rincian Biaya Kelas I, II, dan III
Baca juga: Kreativitas SMP Negeri 1 Bontang Kala Pandemi Covid-19, Server Bekas UN jadi Aplikasi Ruang Belajar
Baca juga: Beberapa Tenaga Kesehatan tak Berani Divaksin, Ketua IDI Bontang Sebut Pemerintah Kurang Sosialisasi
“Itu kami keluarkan setelah datanya divalidasi,” bebernya.
Hasil selama dua pekan validasi data antara Dinkes dan BPJS, menemukan ada tiga ribu data warga yang tidak valid. Sehingga status keanggotanya pun dicabut.
Proses sinkronisasi data juga dilakukan BPJS Kesehatan setiap bulan untuk di sinkronkan dengan data dari daerah ke pusat.
Proses validasi ini dimulai dengan melihat apakah NIK di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sama atau terjadi perubahan.
Baca juga: Lonjakan Pernikahan Usia Dini di Bontang Sepanjang 2020, Didominasi Akibat Hamil di Luar Nikah
Baca juga: Pendaftaran Untuk Sewa Rusanawa Guntung dan Loktuan di Bontang Sepi Peminat
Baca juga: Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Penuh di Bontang, DPRD Sarankan Pemkot Minta Bantuan ke Perusahaan
Inilah yang harus dipastikan dahulu. Bila ada kasus data NIK KTP dan KK tidak sesuai, maka harus dilakukan validasi di Disdukcapil.
"Kalau ada data yang berbeda harus kembali melakukan validasi di Disdukcapil," terangnya.
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini 1 Januari 2021, Rincian Biaya Kelas I, II, dan III
Kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan jadi pembuka awal tahun 2021 bagi masyarakat Indonesia.
Pemerintah presiden Jokowi memutuskan menyesuaikan alias menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2021.
Baca juga: Resmi, Daftar Komponen Naik di 2021, Iuran BPJS Kesehatan Hingga Bea Materai, Penjelasan Sri Mulyani
Baca juga: Pemerintah Siapkan Tata Cara Vaksinasi Covid-19, Pemanggilan Lewat SMS/WA dari BPJS Kesehatan
Baca juga: Soal Tunggakan Iuran, Berikut Penjelasan KCP BPJS Ketenagakerjaan Kukar
Baca juga: Menaker Umumkan Nasib BLT BPJS di 2021, Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 6 Dicairkan hingga 31 Desember
Iuran tarif program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai hari ini, Jumat (1/1/2021).