Kesehatan
Jangan Panik Jika Digigit Ular, Lakukan 3 Hal Berikut Ini, Terbukti Ampuh Menolong Korbannya
Jangan panik jika digigit ular, lakukan tiga hal ini, terbukti ampuh menolong korbannya
TRIBUNKALTIM.CO - Jangan panik jika alami gigitan ular, terutama ular berbisa.
Dengan kondisi panik, akan semakin membuat bisa ular cepat menyebar.
Karena pada saat panik, biasanya korbannya akan banyak lakukan gerakan.
Tetap tenang dan lakukan tiga langkah berikut ini agar korban yang terkena gigitan ular berbisa dapat tertolong dan selamat.
Sebagian dari kita mungkin pernah menyaksikan orang yang kena gigitan ular.
Bagian dari gigitan ular di anggota badan seperti kaki, buru-buru diikat kuat menggunakan kain atau perban.
Baca juga: Update Liga Italia, AC Milan Kian Merana, Misi Bangkit Lawan Tetangga Juventus Bakal Makin Sulit
Baca juga: Teror Ular Piton Panjang 3 Meter Keliaran di Kawasan Perumahan Samarinda, Ketua RT Imbau Kerja Bakti
Baca juga: Awal Tahun 2021 Bermunculan Ular-ular di Permukiman Warga, Beginilah Penjelasan Pengamat Reptil
Baca juga: Nekat Bepergian Jauh Selama Libur Akhir Tahun, Siap Tanggung Sendiri Risiko Tertular Covid-19
Malah ada yang melilitkan helaian rambut ke kaki yang tergigit ular tersebut.
Semua itu bertujuan agar yang bersangkutan selamat dari racun bisa ular yang mematikan itu.
Apalagi belakangan ini kasus gigitan ular mendapat sorotan dari masyarakat setelah kejadian yang menimpa petugas satuan keamanan (satpam) di Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Karena penanganan yang salah, satpam tersebut harus kehilangan nyawa.
Selain memegang ular, satpam tersebut juga melakukan langkah yang salah dengan mengisap bisa ular di area tergigit.
"Andai ular itu tidak dipegang sama satpam dia tidak akan kegigit.
Baca juga: Kini Kabupaten Penajam Paser Utara Miliki Kampung Inggris, Ini Syarat yang Ingin Bergabung
Baca juga: HUT ke-64 Kalimantan Timur Digelar Sabtu 9 Januari 2021, Berikut Harapan Gubernur Kaltim Isran Noor
Jadi yang benar adalah kalau ada ular biarkan saja yang penting tidak membuat mereka terancam dan menggigit kita."
Hal itu diungkapkan oleh Pakar Gigitan Ular dan Toksikologi, DR. dr. Tri Maharani, M.Si SP.EM ketika dihubungi, Minggu (25/8/2019).
"Kedua, kalau tergigit (bagian yang terkena gigitan) jangan disedot, harus dibuat tidak bergerak," sambungnya.
Maharani mengatakan, kesalahan penanganan gigitan ular masih terjadi di banyak daerah di Indonesia.
Nah, seperti apa tahapan penanganan gigitan ular yang tepat jika kejadian berlangsung di dekat tempat tinggal kita?
1. Imobilisasi
Tak sedikit orang yang masih salah dalam melakukan penanganan gigitan ular.
Misalnya, banyak yang masih menganggap bahwa mengisap darah di area tergigit ular adalah cara mengeluarkan bisanya.
Padahal, Kepala IGD RS Umum Daha Husada, Kediri, Jawa Timur ini menjelaskan, dari penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 79 persen gigitan ular tidak melalui pembuluh darah melainkan lewat pembuluh getah bening.
Sehingga, darah korban gigitan ular tak perlu disedot.
Penanganan pertama pada korban gigitan ular yang dianjurkan adalah imobilisasi atau bagian tubuh yang tergigit dibuat tidak bergerak.
Baca juga: Tingkat Hunian Hotel di Balikpapan Masih Bergerak Stagnan
Baca juga: Gelar Bin Peta Jarak Jaring Teritorial, Koramil Tarakan Timur Ajak Warga Patuh Protokol Kesehatan
"Prinsipnya imobilisasi.
Pergerakan otot akan membuat kelenjar getah bening menyebarkan bisa ularnya, maka kita harus membuat dia (korban) tidak bergerak,” katanya.
Kita tak memerlukan peralatan yang terlalu canggih.
Benda sederhana seperti kayu, gedebog pisang, kulit kayu, kardus, atau benda rigid lainnya bisa dimanfaatkan.
Caranya, ambil dua bilah benda tersebut untuk menahan bagian yang tergigit dari ujung jari hingga ujung sendi.
“Jika kaki, berarti dari ujung kaki sampai pangkal paha karena kita ingin membuat kelenjar getah bening yang ada pada otot-otot tidak bergerak karena ototnya gerak,” kata Maharani.
2. Ikat
Gabungkan dua bilah benda itu menggunakan kain, perban atau elastic band aid agar dua bidang tersebut menopang bagian tubuh yang tergigit dengan baik.
Sekali lagi, ikatan bukan dilakukan di tempat gigitan.
Hindari menggerakkan bagian yang tergigit karena khawatir akan menjadi sistemik dan korban justru meninggal.
3. Bawa ke rumah sakit
Bawa korban ke rumah sakit.
Pihak rumah sakit akan memeriksakan apakah korban ada pada fase sistemik atau lokal.
Jika masih pada fase lokal, korban akan diobservasi selama 24 hingga 48 jam.
"Kalau tidak jadi sistemik sudah bisa pulang," ucapnya.
Maharani menegaskan bahwa anti-bisa bukanlah hal paling utama.
Hal utama dalam penanganan korban gigitan ular adalah menolong kegawatannya.
Misalnya, membantu memasang ventilator jika korban mengalami kesulitan bernafas.
Lalu jika korban masih bisa bernafas dengan normal bisa diberikan, misalnya nasal cannula, oksigen, diinfus serta diberi obat lain, seperti obat nyeri atau antikolinesterase.
Antikolinesterase sendiri, menurut Maha, bisa membantu membuat otot tidak lumpuh karena efek bisa ular.
Adapun gejala fase sistemik berbeda-beda untuk setiap jenis gigitan ular.
Baca juga: NEWS VIDEO Kisah Juwita Bahar Berjuang Lawan Penyakitnya, Sempat Koma 15 Hari karena Diet Ketat
Baca juga: Amad Diallo Tinggalkan Liga Italia, Video ini Bukti Man United Berani Bayar Mahal Titisan Messi
Baca juga: Info Loker, Pemkab Malinau Buka Lowongan Pegawai Non PNS Tahun 2021, Ini Jadwal Penerimaannya
Baca juga: Ruang ICU di Balikpapan Penuh, Rumah Sakit Diminta Selektif Tampung Pasien dari Luar Daerah
Gejala pada korban gigitan ular hijau, misalnya, seperti pendarahan, pendarahan gusi, mimisan, muntah darah, atau kencing darah.
Sementara jika ular yang menyerang memiliki jenis bisa neurotoksin (racun bereaksi di sel saraf) seperti kobra, maka gejala yang mungkin timbul di antaranya mata tidak bisa terbuka, sesak, gagal nafas, hingga gagal jantung.
Jika sudah sistemik, pasien bisa diberi pertolongan darurat airway-breathing-circulation dan memberikan obat antikolinesterase.
"Baru kalau rumah sakit tidak punya anti-venom bisa dirujuk, tapi pasien dalam kondisi sudah tertolong," ucap lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Malang itu. (*)