Berita Nasional Terkini

Daftar 8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Sesuai Aturan Terbaru DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan terbaru terkait penghapusan NPWP. Sebanyak 8 kelompok wajib pajak dapat mengajukan penghapusan.

pajak.go.id
PENGHAPUSAN NPWP - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan terbaru terkait penghapusan NPWP. Berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-7/PJ/2025, sebanyak 8 kelompok wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP. (pajak.go.id) 

Ringkasan Berita:
  1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa wajib pajak yang tak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif dapat mengajukan penghapusan NPWP sesuai Peraturan DJP Nomor PER-7/PJ/2025.
  2. Jumlah kelompok wajib pajak yang dapat menghapus NPWP disederhanakan dari 13 menjadi 8, termasuk wajib pajak pribadi dan instansi pemerintah.
  3. Permohonan penghapusan NPWP kini dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Inti Perpajakan Coretax, memudahkan proses administrasi bagi wajib pajak.

TRIBUNKALTIM.CO - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting dalam setiap urusan perpajakan, baik untuk individu maupun badan usaha di Indonesia.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan terkait penghapusan NPWP.

Dalam aturan terkini, wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP apabila sudah tidak memenuhi persyarakatn subjektif dan/atau objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, DPJ menetapkan delapan kelompok wajib pajak yang dapat menghapus NPWP, termasuk wajib pajak pribadi dan instansi pemerintah.

Sebelumnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 yang berlaku selama beberapa tahun terakhir menetapkan 13 kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP.

Baca juga: Realisasi Pajak DJP Kaltim dan Kalimantan Utara Capai Rp16,54 Triliun

Namun, jumlah ini kemudian disederhanakan menjadi delapan kelompok. Jika mengacu kepada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, inilah daftar kelompok wajib pajak yang dapat menghapus NPWP

8 Kelompok Wajib Pajak yang Dapat Menghapus NPWP

1. Wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan

2. Wajib pajak orang pribadi:

  • Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai penduduk
  • Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bagi orang pribadi yang berstatus bukan penduduk.

3. Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi

4. Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha

5. Wajib pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia

6. Wajib pajak badan berbentuk kerja sama operasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai kerja sama operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:

  • Tidak lagi beroperasi sebagai Instansi pemerintah
  • Pembubaran instansi pemerintah yang disebabkan karena penggabungan instansi pemerintah
  • Tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain

8. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak.

Baca juga: Tarif Pajak Penghasilan Aset Kripto jadi 0,21 Persen, DJP Yakin Bakal Tingkatkan Penerimaan Negara

Cara Menghapus NPWP Secara Online

Permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan wajib pajak melalui Sistem Inti Perpajakan Coretax. Dikutip dari laman Coretax, begini cara menghapus NPWP secara online:

  • Login ke halaman Coretax
  • Silakan klik “Daftar di Sini” jika belum pernah membuat akun Coretax
  • Jika proses login sudah selesai, pada halaman muka Coretax, pilih menu “Portal” lalu klik submenu “Deregistration & Revocation
  • Wajib pajak akan diarahkan ke halaman “Deregistration” (Penghapusan dan
  • Pencabutan) bagian “Case Management” (Manajemen Kasus)
  • Pilih "TIN Deregistration" (Penghapusan NPWP) pada kolom "Type of Deregistration" (Jenis Penghapusan)
  • Pada bagian “Representative” (Kuasa/Wakil Wajib Pajak), apabila wajib pajak mengisi data sebagai wakil/kuasa dari wajib pajak, silakan klik “Checkbox” (Kotak Centang) dan klik ikon kaca pembesar untuk mencari data wakil/kuasa wajib pajak
  • Pada bagian “Taxpayer Identity” (Identitas Wajib Pajak), data akan terisi secara otomatis
  • Pada bagian “Deregistration” (Penghapusan), terdapat beberapa kolom yang wajib diisi untuk penghapusan NPWP Orang Pribadi
  • Pilih alasan penghapusan NPWP
  • Apabila sudah lengkap, lanjutkan pada “Taxpayer Statement” (Pernyataan Wajib Pajak), silakan klik “Checkbox” (Kotak Centang) pada pernyataan wajib pajak lalu klik “Submit"
  • Akan ada notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas
  • Terdapat menu Download Proof of Receipt (Unduh Bukti Penerimaan Surat) untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.

Baca juga: DJP Kemenkeu Beberkan Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Tahun Pajak 2024

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved