Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Malinau Terkini

Kuota Penerimaan Pegawai Non-PNS Malinau 2.873 Orang, Ini Persyaratan dan Mekanisme Pendaftarannya

Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau mengumumkan penerimaan non-PNS di lingkungan Pemkab Malinau, Jumat (8/1/2021).

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau mengumumkan penerimaan pegawai non PNS di lingkungan Pemkab Malinau, Jumat (8/1/2021).

Berdasarkan surat pengumuman tersebut, Pemkab Malinau membuka pendaftaran sejak 7 Januari 2021 hingga 13 Januari 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus mengatakan untuk kuota pelamar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersedia untuk jenjang pendidikan SMA Sederajat, Diploma dan Strata satu.

Baca juga: Izin Tambang Diberikan ke Pemerintah Pusat, Gubernur Kaltim Isran Noor: Emang Gue Pikirin

Baca juga: Beberapa Tenaga Kesehatan tak Berani Divaksin, Ketua IDI Bontang Sebut Pemerintah Kurang Sosialisasi

Baca juga: Pemuda di Sebulu Kukar Diamankan Anggota Polsek Karena Dipergoki Bawa Sabu 100 Gram

"Terkait persyaratan untuk kualifikasi pendidikan ada yang mensyaratkan pendidikan terakhir SMA, Diploma dan Sarjana," ujarnya kepada TribunKaltim.Co

Ernes menjelaskan untuk tenaga teknis di OPD, ada sebagian formasi yang tidak mensyaratkan kualifikasi tingkat pendidikan terakhir.

Seperti tenaga kebersihan, petugas keamanan, perawatan tanaman atau taman dan tenaga di bidang teknis lainnya.

Baca juga: Hindari Banjir, Warga Memutar Lewati Jembatan Mahakam dari Loa Janan ke Sempaja Samarinda 

Baca juga: Perbaikan Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Kilometer 6 Tunggu Biaya Pemerintah Pusat.

Menurutnya ada tiga jenis formasi non-PNS yang dibutuhkan dalam penerimaan tersebut yakni tenaga kesehatan, tenaga pendidikan atau guru dan tenaga teknis di OPD.

"Secara umum ada beberapa formasi non-PNS yang kita buka tahun ini, tenaga kesehatan, guru atau tenaga pendidikan dan untuk OPD ada tenaga teknis juga," katanya.

Kuota keseluruhan untuk formasi non-PNS di lingkungan Pemkab Malinau yang dibutuhkan pada tahun 2021 berjumlah 2.873 kuota.

Baca juga: Info Loker, Pemkab Malinau Buka Lowongan Pegawai Non PNS Tahun 2021, Ini Jadwal Penerimaannya

Baca juga: Disdik Malinau Evaluasi Pola Pengajaran, Sekolah Wilayah Rawan Covid-19 Terapkan Belajar dari Rumah

Adapun persyaratan dan mekanisme pendaftaran penerimaan non-PNS Pemkab Malinau tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran

1. Membuat Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6.000,- sebanyak 1 lembar ditujukan kepada Bupati Malinau Cq. Kepala OPD di mana peserta melamar;

2. Membuat Surat Pernyataan diketik dan ditandatangani asli di atas materai Rp.6.000,- sebanyak 1 lembar;

3. Foto copy KTP yang masih berlaku (diutamakan bagi yang memiliki KTP Malinau) sebanyak 1 lembar,

4. Melampirkan Foto copy Ijazah terakhir sebanyak 1 lembar,

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved