Berita Samarinda Terkini

Pandemi Covid-19 Picu PHK Karyawan, Kasus Peradilan Hubungan Industrial Meningkat di Samarinda

Sidang kasus Peradilan Hubungan Industrial (PHI), menjadi perkara yang paling banyak disidangkan selama 2020.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Jalannya persidangan teleconference lantaran pandemi Covid-19 atau Virus Corona di PN Samarinda, Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sidang kasus Peradilan Hubungan Industrial (PHI), menjadi perkara yang paling banyak disidangkan selama 2020. Bahkan kasusnya meningkat dari tahun 2019 lalu.

Peningkatan, terjadi karena banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), akibat krisis ekonomi ditengah masa pandemi covid-19 atau Virus Corona

"Meningkat di 2020 (PHI). Ini imbas dari ekonomi kita ditengah pandemi. Banyak karyawan yang di PHK, lantaran perusahaan yang kolaps," sebut Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Hongkun Ottoh dalam rilisnya kepada TribunKaltim.Co Jumat (8/1/2021) hari ini.

Baca juga: Izin Tambang Diberikan ke Pemerintah Pusat, Gubernur Kaltim Isran Noor: Emang Gue Pikirin

Baca juga: Beberapa Tenaga Kesehatan tak Berani Divaksin, Ketua IDI Bontang Sebut Pemerintah Kurang Sosialisasi

Baca juga: Pemuda di Sebulu Kukar Diamankan Anggota Polsek Karena Dipergoki Bawa Sabu 100 Gram

Hongkun Ottoh berkata, khusus kasus PHI di 2019, memang kurang dari 100 perkara.

Di tahun 2019, perkara yang disidangkan berada diangka 60 hingga 70 perkara. 

Sedangkan di 2020 ada 100 berkas perkara yang masuk. Kendati demikian, belum semuanya selesai diputuskan di 2020.

"Putusannya belum selesai semua. Masih ada yang berjalan beberapa kasusnya, dan akan selesai di awal tahun ini," ungkapnya.

Baca juga: Hindari Banjir, Warga Memutar Lewati Jembatan Mahakam dari Loa Janan ke Sempaja Samarinda 

Baca juga: Perbaikan Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Kilometer 6 Tunggu Biaya Pemerintah Pusat.

Ia juga menjelaskan, bahwa PN Samarinda memiliki pekerjaan yang menumpuk. 

Pasalnya, selain peradillan umum, PN Samarinda turut menjadi sentral Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan PHI se-Kaltim dan Kaltara.

"Kalau yang ditanyakan problem, untuk PHI dan Tipikor daerah hukumnya kami ini se-Kaltim hingga Kaltara. Jadi banyak tugas yang menumpuk. Kalau PN Samarinda memang sekota saja. Tapi Kalau PN Tipikor yang mengadili perkara PHI dan Tipikor langsung dua provinsi," tegasnya.

Untuk daerah sendiri, yang paling banyak masuk berkas perkaranya dari Kaltim, kasus yang paling dominan terkait PHK. 

Kebanyakan para karyawan yang di PHK, merasa tidak puas dengan keputusan perusahaan mereka.

Baca juga: Seorang Remaja Putri di Samarinda Tewas Saat Pegang Tiang, Korban Diduga Kesetrum

Baca juga: Jaringan Internet Terbatas, Walikota Samarinda Syaharie Jaang Izinkan Belajar Tatap Muka Daerah Ini

"Kemudian, untuk jumlah pidana umum mengalami penurunan. Tapi hanya sedikit. Kalau tahun sebelumnya (2019) ada 1000 lebih perkara, pidana umum yang paling banyak adalah perkara Narkotika. Setiap tahunnya memang selalu mendominasi," terang Hongkun Ottoh.

Dari data perkara yang dibeberkan PN Samarinda, terdapat 955 perkara pidana umum dari Januari hingga 29 Desember 2020. Dari jumlah itu, 406 perkara pidana merupakan kasus narkotika. 

Sisanya menjadi porsi pidana konvensional seperti pencurian sebanyak 233 perkara, penggelapan 48 perkara, penadahan 41 perkara, penganiayaan 39 perkara, perlindungan anak 31 perkara, penipuan 15 perkara, dan pembunuhan 1 perkara. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved