Berita Samarinda Terkini
Pandemi Covid-19 Picu PHK Karyawan, Kasus Peradilan Hubungan Industrial Meningkat di Samarinda
Sidang kasus Peradilan Hubungan Industrial (PHI), menjadi perkara yang paling banyak disidangkan selama 2020.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sidang kasus Peradilan Hubungan Industrial (PHI), menjadi perkara yang paling banyak disidangkan selama 2020. Bahkan kasusnya meningkat dari tahun 2019 lalu.
Peningkatan, terjadi karena banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), akibat krisis ekonomi ditengah masa pandemi covid-19 atau Virus Corona
"Meningkat di 2020 (PHI). Ini imbas dari ekonomi kita ditengah pandemi. Banyak karyawan yang di PHK, lantaran perusahaan yang kolaps," sebut Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Hongkun Ottoh dalam rilisnya kepada TribunKaltim.Co Jumat (8/1/2021) hari ini.
Baca juga: Izin Tambang Diberikan ke Pemerintah Pusat, Gubernur Kaltim Isran Noor: Emang Gue Pikirin
Baca juga: Beberapa Tenaga Kesehatan tak Berani Divaksin, Ketua IDI Bontang Sebut Pemerintah Kurang Sosialisasi
Baca juga: Pemuda di Sebulu Kukar Diamankan Anggota Polsek Karena Dipergoki Bawa Sabu 100 Gram
Hongkun Ottoh berkata, khusus kasus PHI di 2019, memang kurang dari 100 perkara.
Di tahun 2019, perkara yang disidangkan berada diangka 60 hingga 70 perkara.
Sedangkan di 2020 ada 100 berkas perkara yang masuk. Kendati demikian, belum semuanya selesai diputuskan di 2020.
"Putusannya belum selesai semua. Masih ada yang berjalan beberapa kasusnya, dan akan selesai di awal tahun ini," ungkapnya.
Baca juga: Hindari Banjir, Warga Memutar Lewati Jembatan Mahakam dari Loa Janan ke Sempaja Samarinda
Baca juga: Perbaikan Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Kilometer 6 Tunggu Biaya Pemerintah Pusat.
Ia juga menjelaskan, bahwa PN Samarinda memiliki pekerjaan yang menumpuk.
Pasalnya, selain peradillan umum, PN Samarinda turut menjadi sentral Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan PHI se-Kaltim dan Kaltara.
"Kalau yang ditanyakan problem, untuk PHI dan Tipikor daerah hukumnya kami ini se-Kaltim hingga Kaltara. Jadi banyak tugas yang menumpuk. Kalau PN Samarinda memang sekota saja. Tapi Kalau PN Tipikor yang mengadili perkara PHI dan Tipikor langsung dua provinsi," tegasnya.
Untuk daerah sendiri, yang paling banyak masuk berkas perkaranya dari Kaltim, kasus yang paling dominan terkait PHK.
Kebanyakan para karyawan yang di PHK, merasa tidak puas dengan keputusan perusahaan mereka.
Baca juga: Seorang Remaja Putri di Samarinda Tewas Saat Pegang Tiang, Korban Diduga Kesetrum
Baca juga: Jaringan Internet Terbatas, Walikota Samarinda Syaharie Jaang Izinkan Belajar Tatap Muka Daerah Ini
"Kemudian, untuk jumlah pidana umum mengalami penurunan. Tapi hanya sedikit. Kalau tahun sebelumnya (2019) ada 1000 lebih perkara, pidana umum yang paling banyak adalah perkara Narkotika. Setiap tahunnya memang selalu mendominasi," terang Hongkun Ottoh.
Dari data perkara yang dibeberkan PN Samarinda, terdapat 955 perkara pidana umum dari Januari hingga 29 Desember 2020. Dari jumlah itu, 406 perkara pidana merupakan kasus narkotika.
Sisanya menjadi porsi pidana konvensional seperti pencurian sebanyak 233 perkara, penggelapan 48 perkara, penadahan 41 perkara, penganiayaan 39 perkara, perlindungan anak 31 perkara, penipuan 15 perkara, dan pembunuhan 1 perkara.
"Jumlah perkara narkotika di tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu (2019), tapi masih tetap terbilang tinggi di tahun 2020,” sebutnya.
Sepanjang 2019 dari catatan PN Samarinda, terdapat 1.208 perkara pidana umum.
Dari jumlah itu, ada 836 perkara pidana umum adalah kasus narkotika.
Dibanding kasus narkotika yang diadili di PN Samarinda sepanjang 2020 mengalami penurunan signifikan hingga 50 persen.
Vonis yang telah diberikan majelis hakim PN Samarinda juga beragam.
PN Samarinda sudah mengadili pengguna, pengedar, hingga kurir barang haram itu.
Dari minimal vonis hukuman 4 tahun pidana penjara hingga 20 tahun pidana penjara. Bahkan ada pula yang telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Samarinda.
Baca juga: Kepala Rutan Samarinda Minta Petugas tak Terlibat Narkoba
Baca juga: NEWS VIDEO Hindari Banjir, Warga Memutar Lewati Jembatan Mahakam dari LoaJanan ke Sempaja Samarinda
"Paling banyak dikenakan pasal 127 sampai 114 Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika, menjerat pengguna maupun pemakai narkoba," ucap Hongkun Ottoh.
Sementara, perkara lain seperti korupsi sepanjang 2020 ada sebanyak 44 perkara. Meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 34 perkara.
Kemudian kasus pidana anak ada 28 perkara. Mengalami penurunan dari tahun sebelumnya 2019, sebanyak 47 perkara.
"Tipiring ada 159 perkara. Paling banyak pelanggaran terkait KTP, pelanggaran sampah dan penertiban PKL," imbuhnya.
"Dan yang paling banyak dari semua perkara ini, adalah kasus tilang. Ada 17.150 kasus tilang, semua sudah diputus. Hanya saja tilang saat ini tidak seperti dulu lagi. Sekarang sistem online. Jadi terima berkas kemudian putus, sudah," sambung Hongkun Ottoh.
Hongkun Ottoh juga menyampaikan, bahwa proses sidang di 2020 digelar sangat terbatas, akibat pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Sebelum masa pandemi dalam sehari bisa 100 perkara yang bisa dipersidangkan, kini hanya mampu dibawah itu.
Semenjak pandemi yang terjadi di awal tahun, turut mempengaruhi persidangan yang berjalan terbatas. Bahkan di 2021 ini, PN Samarinda bisa jadi akan keteteran dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. Hal tersebut dikarenakan, akan terjadi mutasi hakim besar-besaran.
"Ada 10 hakim yang akan dimutasi keluar daerah. Sedangkan yang masuk menggantikan posisi 10 hakim ini, yang masuk hanya 5 hakim saja. Dengan jumlah 10 itu saja, kita terbatas. Apalagi kalau harus kekurangan separuhnya. Namun tetap kami akan berikan pelayanan yang terbaik," tutupnya.
Baca juga: Terbongkanya Surat Rapid Test Palsu, KKP Samarinda Lakukan Pemeriksaan ke Awak Kapal
Baca juga: Kasus Surat Rapid Test Palsu, Penumpang Pelabuhan Samarinda Diawasi, Skema Satu Pintu Diberlakukan
Jumlah Perkara Sepanjang 2020
Peradilan Hubungan Industrial : 100
Tipikor : 44
Gugatan : 190
Pra peradilan : 25
Tipiring : 159
Tilang : 17.150
Pidana Anak : 28
Pidana Umum : 955
Terdiri dari
Narkotika : 406
Penggelapan : 48
Pencurian : 233
Penadahan : 41
Penipuan : 15
Penganiayaan : 39
Perlindungan Anak : 31
Pembunuhan : 1
Sumber data : PN Samarinda
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)