Berita Paser Terkini
Pustakawan Ahli Madya Paser Tegaskan Perpustakaan Sekolah Penunjang Proses Pembelajaran
Perpustakaan merupakan sarana yang harus tersedia disetiap sekolah, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak sampai dengan jenjang Perguruan Tinggi.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Perpustakaan merupakan sarana yang harus tersedia disetiap sekolah, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak sampai dengan jenjang Perguruan Tinggi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Perpustakaan Sekolah adalah salah satu sarana untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.
Begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada pasal 23 ayat (1) menjelaskan bahwa, setiap sekolah/Madrasah, menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan dan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Baca juga: Izin Tambang Diberikan ke Pemerintah Pusat, Gubernur Kaltim Isran Noor: Emang Gue Pikirin
Baca juga: Beberapa Tenaga Kesehatan tak Berani Divaksin, Ketua IDI Bontang Sebut Pemerintah Kurang Sosialisasi
Baca juga: Pemuda di Sebulu Kukar Diamankan Anggota Polsek Karena Dipergoki Bawa Sabu 100 Gram
Jamilah Fitriah, selaku Pustakawan Ahli Madya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser mengatakan, berdasarkan Undang-Undang tersubut Perpustakaan harus dikelola dengan baik.
"Dengan mengacu pada Undang-Undang tersebut, jelas bahwa perpustakaan harus dikelola dengan baik, agar para pelajar dapat dengan mudah memperoleh ilmu pengetahuan, informasi, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan dalam proses pembelajaran serta sesuai dengan minat serta kebutuhan masing-masing," bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Perpustakaan Sekolah memiliki peranan penting dalam menunjang proses pembelajaran, membantu mencukupi keresahan intelektual siswa dan guru melalui bahan perpustakaan yang berkualitas.
Baca juga: Hindari Banjir, Warga Memutar Lewati Jembatan Mahakam dari Loa Janan ke Sempaja Samarinda
Baca juga: Perbaikan Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Kilometer 6 Tunggu Biaya Pemerintah Pusat.
"Perpustakaan sekolah digunakan sebagai sarana sosialisasi serta rekreasi kalangan civitas sekolah. Peran perpustakaan sangat sentral dalam membina dan menumbuhkan kesadaran membaca," lanjutnya.
Kegiatan membaca tidak bisa dilepaskan dari keberadaan dan tersedianya bahan bacaan yang memadai baik dalam segi jumlah maupun kualitas bacaan.
Jamilah menjelaskan, lingkungan anak usia sekolah usaha pengembangan budaya baca dapat dilakukan dengan prinsip jenjang dan pikat.
Prinsip pertama perlu adanya usaha untuk memikat pengguna agar mulai menyenangi kegiatan membaca.
Baca juga: Kepala Kemenag Paser Minta MAN IC Pertahankan Program Unggulan
Baca juga: Kini Kabupaten Penajam Paser Utara Miliki Kampung Inggris, Ini Syarat yang Ingin Bergabung
Kedua, perlu ada upaya untuk mengkondisikan perlunya penyediaan materi bacaan sesuai perkembangan anak dan mendorong anak pada kegiatan membaca yang berkualitas.
"Melalui perpustakaan sekolah, Siswa dan guru dapat berinteraksi secara langsung seperti aktivitas diskusi yang mampu mengasah kemampuan kognitif dan afektif siswa. Suasana ketika belajar di perpustakaan tentu berbeda dibandingkan dengan belajar di kelas, suasana yang lebih tenang, kondusif dan banyak bahan bacaan menjadi nilai tambah saat belajar di perpustakaan," paparnya.
Jamilah menjelaskan, pada beberapa kondisi dilapangan, perpustakaan sering disalahgunakan menjadi tempat untuk nongkrong yang membahas hal-hal diluar pelajaran, bahkan dijadikan tempat makan dan tidur.
Padahal, apabila dilihat dari fungsinya bahwa perpustakaan harus bisa memberikan ruang belajar yang nyaman serta tenang, agar pelajar bisa fokus ketika membaca dan menyerap ilmu dari bahan bacaan.
Jumlah sekolah di Kabupaten Paser berdasarkan data Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berjumlah 51 unit, terdiri dari 13 unit Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, 16 unit Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan 12 unit Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah.
Dari 51 unit sekolah tersebut yang telah memiliki perpustakaan sekolah tercatat unit, dengan perincian SD/MI yang telah memiliki perpustakaan sekolah sebanyak 17 unit dengan perincian.
1. SD/MI memiliki perpustakaan sekolah 6 unit dengan presentase 35%.
2. SMP/MTs 8 unit perpustakaan dengan presentase 47%.
3. SMA/SMK/MA yang telah mempunyai perpustakaan sekolah sebanyak 3 unit dengan presentase 18%.
Sementara itu, sampai dengan saat ini lanjutnya, belum satupun perpustakaan sekolah di Kabupaten Paser telah terakreditasi oleh tim assesor dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa Perpustakaan Sekolah di Kabupaten Paser pada semua jenjang sekolah kondisinya masih memprihatinkan.
Baca juga: Penyuntikan Vaksinisasi Pejabat Publik Dijadwalkan 13 Januari, Paser Masih Menunggu Kepastian
Baca juga: Bantuan PKH Tahap Awal di Kabupaten Paser Mulai Disalurkan
Jamilah mengungkapkan, berdasarkan pengalaman empiris selama membina dan mengembangkan perpustakaan sekolah di Kabupaten Paser ada beberapa kendala dalam pengembangan perpustakaan.
"Beberapa Kepala Sekolah masih kurang peduli terhadap penyelenggaraan perpustakaan sekolah, pengelola perpustakaan sekolah adalah tenaga honorer/ staf tata usaha atau guru yang kekurangan jam mengajar di kelas," tandasnya.
Selain hal tersebut, juga anggaran perpustakaan sekolah tidak tersedia secara berkesinambungan, guru bidang studi tidak bersinergi dengan perpustakaan dalam proses belajar mengajar di sekolah dan belum semua sekolah memiliki gedung/ruangan untuk perpustakaan.
Apabila dilihat dari tujuan penyelenggaraan perpustakaan sekolah berdasarkan penyataan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) bahwa ”Class room is for teching library is for learning”. Kelas hanyalah tempat pengajaran dan pembelajaran sesungguhnya ada di perpustakaan.
Pernyataan tersebut perlu disikapi secara proporsional, karena lembaga Internasional ini dengan jelas telah menyatakan bahwa pembelajaran yang sesungguhnya hanya berada di perpustakanan sekolah karena perpustakaan sekolah lebih banyak menyediakan waktu bagi siswa dan guru untuk melakukan suatu kajian penelitian. Sedangkan di kelas, yang paling banyak berperan adalah guru dan sangat dibatasi oleh waktu.
Sedangkan, agar sebuah perpustakaan dapat dikembangkan menjadi lebih baik perlu adanya prinsip-prinsip perpustakaan sekolah agar dapat bermanfaat secara maksimal yang dilakukan oleh civitas sekolah.
Jamilah menjelaskan, ada beberapa poin yang harus dilakukan dalam mengembangkan perpustakaan sekolah agar lebih baik.
1. setiap sekolah harus menyelenggarakan perpustakaan sekolah berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan (SNP), Mempunyai struktur organisasi langsung di bawah kepala sekolah.
2. Kepala Sekolah bertanggung jawab sepenuhnya atas maju mundurnya perpustakaan sekolah.
3. Perpustakaan sekolah harus bersinergi dengan kurikulum, dan semua guru bidang studi.
4. Perpustakaan sekolah dibuka setiap saat bahkan sepanjang hari.
5. Perpustakaan sekolah memungkinkan siswa, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menambah ilmu pengetahuan.
6. Penyelenggara perpustakaan sekolah adalah tenaga teknis atau pustakawan.
7. Sekolah menyediakan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
8. Penambahan bahan perpustakaan/koleksi secara berkala dan terus menerus.
"Beberapa fakta telah membuktikan, bahwa siswa/siswi yang mampu berprestasi di tingkat lokal, nasional, regional bahkan internasional adalah mereka yang di sekolahnya tersedia berbagai sumber belajar yang memadai," tandasnya
Lebih lanjut, ia mengajak kepada pihak sekolah jika ingin mencetak generasi unggul dikemudian hari, maka mari kita tingkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan sekolah di semua tingkatan mulai dari sekarang, agar anak didik kita bisa mengenal dan mengembangkan literasi informasi di sekolah.
(TribunKaltim.Co/Syaifullah Ibrahim)