Berita Balikpapan Terkini
Kecelakaan di Gunung Sari Ilir, Kasatlantas Polresta Balikpapan Sebut Pejalan Kaki tak Selalu Korban
Seusai olah Tempat Kejadian Perkara yang menyebabkan seorang pria berinisial IS (71) mengalami luka berat pada hari.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seusai olah Tempat Kejadian Perkara yang menyebabkan seorang pria berinisial IS (71) mengalami luka berat pada hari Selasa 8 Januari 2021, bisa disimpulkan beberapa pelajaran bagi pengguna jalan.
Demikian disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono kepada TribunKaltim.co pada Jumat (8/1/2021).
Tidak jarang kecelakaan lalu-lintas melibatkan pejalan kaki yang melintas.
Utamanya yang sedang menyebrang diluar area berizin, yakni zebracross.
Baca juga: Tanggapi Fenomena Komunitas Berkuda di Jalan Raya, Begini Penjelasan Kasatlantas Polresta Balikpapan
Baca juga: Akibat Lakalantas, Pria Renta Alami Luka Berat, Satlantas Polresta Balikpapan Lakukan Olah TKP
Baca juga: Banyak Kasus Aduan Karena Medsos, Kapolresta Balikpapan Imbau Jangan Sampai Terseret Masalah Hukum
"Disini kita mengimbau kembali. Ini sudah beberapa kali evaluasi kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki ini bahwasanya tidak selamanya pejalan kaki itu menjadi korban," tutur Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono.
Dalam arti seperti, pejalan kaki juga perlu berpedoman atau tertib terkait dengan penggunaan median jalan.
"Jadi ketika pejalan kaki tidak mematuhi tertib lalu lintas maka bisa disimpulkan bahwa pejalan kaki menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan," jelasnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Malam Pergantian Tahun, Satlantas Polresta Balikpapan Lakukan Pengalihan Jalan
Baca juga: Tanggapi Fenomena Komunitas Berkuda di Jalan Raya, Begini Penjelasan Kasatlantas Polresta Balikpapan
Baca juga: Surat Izin Mengemudi Khusus Difabel, Kasatlantas Balikpapan: Tahun 2020 Hanya Satu Pemohon
Meski begitu, bagi pejalan kaki diperkenankan untuk menyeberangi badan jalan ketika tidak ada zebra cross dengan memastikan kondisi aman terlebih dahulu.
Terlebih jika posisi zebracross terlampau jauh dari lokasi pejalan kaki.
"Jadi di Pasal 132 (UU LLAJ No 22 Tahun 2009), setiap pejalan kaki bisa melakukan penyebrangan atau crossing di badan jalan yang tidak ada zebra cross namun harus memperhatikan keselamatan," jelasnya.
Baca juga: Evaluasi Operasi Zebra Mahakam 2020, Sikapi Pelanggaran dengan Teguran Lisan
Baca juga: Kedepankan Program Kemanusiaan, Begini Wacana Polresta Balikpapan di Tahun 2021
Sementara di area TKP sendiri, lanjut Kompol Irawan, atau wilayah Gunung Sari pada umunya, telah disediakan media penyebrangan bagi pejalan kaki.
"Itu kalau misalkan crossing tidak ada zebra cross sama sekali, bisa melakukan penyebrangan jalan namun harus memperhatikan memang benar-benar tidak ada kendaraan sama sekali, baru boleh menyebrang," tutupnya.
Korban tak Bawa Identitas
Kejadian lalu lintas yang menelan korban hingga alami luka berat pada pagi, Jumat (8/1/2021) sekira pukul 06.00 Wita.
Korban tersebut berinisial IS (71), belakangan diketahui merupakan warga Jalan Tirtayasa, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur