Tabungan Perumahan
Saldo Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris Cair Mulai Pekan Kedua Januari 2021, Cek di tapera.go.id
Pencairan saldo Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris dimulai pekan kedua Januari 2021, simak cara ceknya di tapera.go.id
“Besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% (setengah persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja," jelasnya
Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta.
"Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera” jelas Eko Ariantoro pada acara zoombinar yang sama.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 9 Januari 2021 Ditolak Al, Andin Sakit Hati lalu Pilih Tidur di Sofa
Baca juga: Jadwal Piala FA Gratis Live Streaming RCTI Laga Arsenal, Manchester United, dan Chelsea
Baca juga: Kode Redeem Free Fire 9 Januari 2021, Ada Bundle Rapper Overlord, Misi Spesial Music Fest Dimulai
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan infrastruktur pengalihan dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Mengenai skema yang efisien dan efektif. Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana.
"PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun.” paparnya.
Ia mengatakan BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua Peserta dengan mudah, cepat dan transparan.
Dalam sosialisasi ini pula BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS Pensiun/Ahli Waris melalui portal Taperum PNS Pensiun.
Dalam mendukung proses validasi dan verifikasi data tersebut, Suharmen menyatakan bahwa
“BKN akan memfasilitasi BP Tapera untuk dapat bekerja sama dengan PT. Taspen,” jelasnya.
Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Baca juga: Terbongkar, Perasaan Gisel & Nobu Sama di Kasus Video Syur, Pakar Mikro Ekspresi Temukan Bukti Kuat
Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Sabtu 9 Januari 2021, Shio Naga Hal Besar akan Tiba, Shio Kuda Menatang
Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :
1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )