Berita Nasional Terkini
TERKUAK Pembatasan Kegiatan Serentak Jawa-Bali Usul Gubernur Jakarta, Anies Baswedan Pakai Nama PSBB
Terkuak pembatasan kegiatan serentak Jawa-Bali merupakan usul Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Namun, Anies tetap menggunakan istilah PSBB.
TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak pembatasan kegiatan serentak Jawa-Bali merupakan usul Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Namun, Anies tetap menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.
Hal itu dikuak Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Perluasan pembatasan kegiatan dilakukan, tak lain untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Pemerintah pusat berupaya menekan angka penambahan kasus harian dengan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, 11 Januari sampai 25 Januari 2020 mendatang.
Baca juga: Petaka AC Milan Usai Dihajar Juventus, 5 Pemain Cedera, Ada Ibrahimovic dan Calhanoglu, Pioli Pusing
Baca juga: Risma dan Anies Saling Sindir? Sama-Sama Blusukan, Mensos Temui Gelandangan, Gubernur Jakarta ke RS
Baca juga: Anies Kunjungi RS Fatmawati Izin ke Menkes, Singgung Adab dan Etika, Sindiran untuk Risma?
Baca juga: CAIR Bansos Rp 300 Ribu dari Kemensos, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id dengan NIK, ID DTKS & KIS
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara serentak di pulau Jawa dan Bali.
Menurutnya kebijakan tersebut bagian dari usulan Pemprov DKI Jakarta agar Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat berjalan serentak.
Usulan itu disampaikan Gubernur Anies Baswedan saat berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar ke depan kebijakan PSBB dapat dilakukan serentak di beberapa daerah pada Selasa (5/1/2021) lalu.
Hal ini, sambung Ahmad Riza, lantaran banyak warga Jakarta memilih beraktivitas ke daerah penyangga yang tidak menjalankan PSBB ketat.
Pemprov DKI saat itu berharap ada satu kebijakan dari pemerintah pusat yang menyamakan regulasi antara Jakarta dengan beberapa daerah lainnya terkait PSBB. Termasuk periode pelaksanaan PSBB yang seragam.
“Pernah kejadian ketika kita melakukan pengetatan, karena di sekitar Jakarta dibuka, maka warga Jakarta makan dan lain sebagainya ke daerah sekitar Jakarta kemudian kembali ke Jakarta," ujar Ahmad Riza di Balai Kota, Kamis (7/1/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Agus Tantomo Resmi Dilantik Jadi Bupati Berau Sisa Masa Jabatan 2016-2021, Fokus Tangani Covid-19
Lebih lanjut Ahmad Riza meyakini keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari dapat menekan angka kasus baru.
Sebab, masyarakat di masing-masing daerah sudah tidak bisa keluar masuk karena kebijakan PSBB yang serempak.
“Saya pernah juga sampaikan kalau bisa periodisasi PSBB-nya disamakan, tidak hanya Jakarta dan beberapa daerah, tapi juga daerah lain. Karena memang Pemprov Jakarta arahnya juga seperti itu," ujar Ariza.
Pemerintah Pusat memutuskan akan melaksanakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021, pada Rabu (6/1/2020).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir penularan covid-19 yang kini semakin masif.
Secara garis besar, pembatasan tersebut mengatur sejumlah kegiatan diantarnya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya hingga peribadatan.
Pembatasan tersebut sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Baca juga: Kisah Danlanal Sangatta Letkol Laut Osben Alibos Saat jadi Pasien Covid-19, Tak Pernah Dapat Bantal
Anies Tetap Pakai Istilah PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur dan peraturan gubernur terkait pembatasan di Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam kepgub dan pergub yang diteken pada 7 Januari itu, Anies tetap menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Ia tak menggunakan istilah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang baru diumumkan pemerintah pusat.
Kepgub yang diterbitkan Anies yakni Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Melalui Kepgub itu, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," bunyi diktum kesatu kepgub tersebut.
Baca juga: Fakta Baru Temuan Komnas HAM, Misteri Senjata Api Terkuak, Temukan Data dari Ponsel Laskar FPI
Anies juga menerbitkan Pergub Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Aturan dalam pergub itu juga Anies menggunakan istilah PSBB, bukan PPKM.
"Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Gubernur dapat memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," bunyi Pasal 35 ayat 1 pergub tersebut.
Meski demikian, Anies dalam menegaskan bahwa pengetatan PSBB ini diambil berdasarkan PPKM Jawa Bali yang sebelumnya diumumkan pemerintah pusat.
Anies menyatakan mendukung kebijakan tersebut karena bisa membuat penanganan Covid-19 di Jabodetabek lebih terintegrasi.
"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1/2021).
Anies menyebut pembatasan di DKI Jakarta akan berlangsung pada 11-25 Januari dan bisa diperpanjang jika kasus Covid-19 belum sepenuhnya menurun.
Baca juga: Anak Buahnya Ketahuan Komnas HAM Hapus CCTV Penembakan Laskar FPI, Jenderal Idham Azis Dalam Masalah
Berikut aturan pembatasan aktivitas di Jakarta:
Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh.
Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.
Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB. (*)
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kaltim Minta Pemerintah Segera Bangun Infrastruktur Penunjang IKN, Terutama Pangan
Baca juga: Jam Tayang Ikatan Cinta Malam Ini 9 Januari 2021, Ditolak Al, Andin Sakit Hati, LIVE STREAMING RCTI
Baca juga: Bilqis Izinkan Ayu Ting Ting Menikah Lagi, Panggilan Sayang untuk Papa Adit Jayusman, Asal Mulanya
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Prakerja Gelombang 12, Syarat dan Cara Daftar Prakerja 2021, LOGIN prakerja.go.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul https://www.kompas.tv/article/136097/ternyata-kebijakan-psbb-serentak-jawa-bali-ala-pemerintah-pusat-datang-dari-usulan-anies-baswedan?page=all
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan, Anies Gunakan Istilah PSBB", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/09/14404531/terbitkan-aturan-pembatasan-kegiatan-anies-gunakan-istilah-psbb?page=all.