Virus Corona

BREAKING NEWS - BPOM Keluarkan Izin Darurat, Vaksin Covid-19 dari Sinovac Resmi Bisa Digunakan

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) mengeluarkan izin penggunan vaksin untuk virus Corona yang diproduksi oleh Sinovac.

WANG ZHAO / AFP
Ilustrasi vaksin sinovac resmi bisa dipakai di Indonesia setelah BPOM mengeluarkan izin darurat 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah melalui proses panjang vaksin covid-19 akhirnya resmi bisa digunakan di Indonesia.

Kepastian tersebut didapat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) mengeluarkan izin penggunan vaksin untuk virus Corona yang diproduksi oleh Sinovac.

Izin yang dikeluarkan BPOM merupakan izin penggunaan darurat atau EUA vaksin Corona Sinovac.

Dengan dikeluarkannya izin dari BPOM ini berarti proses penyuntikan vaksin dari Sinovac bisa dilakukan.

Karena sebelumnya Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) juga telah menetapkan vaksin Sinovac halal dan suci.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 dari Sinovac.

"Pada hari ini Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency authorization vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin produksi Sinovac Biotech yang bekerja sama dengan PT Bio Farma," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Vaksinasi Dimulai 13 Januari 2021, Apa Beda Vaksin Covid-19 Sinovac, Sinopharm, Pfizer dan Moderna?

Baca juga: Selain Jokowi, Sejumlah Tokoh dan Selebritis Ini Bakal Menerima Vaksin Corona Sinovac Tahap Pertama

Baca juga: Izin Penggunaan Darurat Vaksin Corona Diterbitkan BPOM, Sebelum Jokowi Divaksin, 13 Januari 2021

Penny mengatakan, vaksin Covid-19 dari Sinovac tersebut aman.

"Penggambilan keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi dan diskusi terhadap data dukung ilmiah yang menunjang aspek keamanan dari vaksin," jelasnya.

"Badan POM mengedepankan kehati-hatian, integritas, dan independensi dalam pengambilan keputusan," lanjut Penny.

Baca juga: Ratu Elizabeth Rahasiakan Kapan Terima Suntikan Kedua Vaksin Covid-19, Tak Ingin Warga Berspekulasi

Vaksin Covid-19 Suci dan Halal

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat telah menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci, Jumat (8/1/2021).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggunaan vaksin menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujarnya, dikutip dari Mui.or.id, Jumat.

Baca juga: Ayah Michael Yukinobu Defretes Sakit Setelah Kasus Video Asusila Bersama Gisella Anastasia Muncul

Baca juga: TERBARU, Kemnaker Sebut Pencairan BLT BPJS Capai 98,81 Persen, Nasib Karyawan yang Belum Dapat BSU?

Penggunaan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM."

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak,” jelasnya.

Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” lanjutnya.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI.

Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI.

Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.

Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka April 2021? Cek Faktanya! Cara Daftar Online Prakerja Tahun Ini

Baca juga: UPDATE Tubuh Korban Sriwijaya Air Tercerai Berai, Tangis Pilu Ibu Pramugari: Kamu Kuat Nak, Berenang

Selain Jokowi, Sejumlah Tokoh dan Selebritis Ini Bakal Menerima Vaksin Corona Sinovac Tahap Pertama

Sejumlah tokoh telah terdaftar sebagai penerima vaksin tahap pertama.

Mulai dari Presiden Jokowi hingga sejumlah menterinya.

Selain itu terdapat pula sejumlah selebritis yang bakal mendapatkan vaksin dari Sinovac di tahap pertama ini.

Disamping itu sejumlah tokoh agama dan asosiasi profesi juga bakal mendapat suntikan di tahap perdana.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama mendapatkan suntikan vaksin Virus Corona tahap pertama di Indonesia.

Namun suntikan vaksin Virus Corona tetap akan menunggu keluarnya izin darurat atau emergency use authorization atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Targetnya, izin ini akan keluar sebelum program vaksinasi perdana dilakukan pada tanggal 13 Januari nanti.

Dalam tahap perdana, Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, menyebutkan bahwa ada tiga kelompok besar yang akan mendapatkan vaksinasi vaksin Virus Corona.

Kelompok pertama adalah pejabat publik pusat dan daerah.

Kelompok dua, pengurus asosiasi profesi, tenaga kesehatan, dan pimpinan kunci dari institusi kesehatan di daerah.

“Dan kelompok tiga, yaitu tokoh agama di daerah," tutur Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Penyuntikan perdana terhadap pejabat negara, tokoh publik hingga tenaga kesehatan adalah komitmen pemerintah dalam menyediakan vaksin corona yang aman dan berkhasiat bagi masyarakat.

Wiku mengatakan, hal ini juga akan menjadi momen untuk mengajak masyarakat untuk tidak ragu divaksinasi corona atau Covid-19.

“Dengan begitu, selanjutnya akan dilaksanakan secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat secara bertahap," ujar Wiku.

Dari dokumen Kementerian Kesehatan, ada tiga kelompok yang akan menerima vaksinasi vaksin corona perdana periode 13 sampai 15 Januari 2021:

Vaksinasi vaksin corona perdana yang ditergetkan akan dilakukan tanggal 13 Januari:

Kelompok 1 yang akan mendapatkan vaksin corona adalah:

Pejabat publik yang mendapat vaksinasi corona adalah

Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Mendiknas Nadiem Makarim, Panglima TNI, Kapolri, Ketua Satgas Covid-19, Kepala BPOM.

Kelompok 2 adalah pengurus asosiasi profesi dan key opinion leader di bidang kesehatan.

Mereka adalah Ketua IDI Daeng M Faqih, Ketua PPNI Harif Fafilah, Ketua PP IBI Emi Nurjasmi, ahli vaksin milenial Dirgayuza Rambe, Ketua Muhammadiyah COVID-19 Command Center Agus Syamsudin, Ketua Satgas NU Peduli COVID-19 M. Makky Zamzam, Najwa Shihab, Dokter Tirta, Bunga Citra Lestari, Raffi Ahmad

Kelompok 3 (tokoh agama): Ketua PBNU Marsyudi Syuhud, perwakilan Muhammadiyah, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ustaz Das'ad Latif, perwakilan organisasi Kristen, Katolik, Hindu, Buddha penerima Vaksin

Baca juga: Istri Captain Afwan Syok dan Memilih Mengurung Diri di Lantai Dua, Sesekali Terima Kunjungan Kerabat

Baca juga: Depak Gisella Anastasia Usai Jadi Tersangka Kasus Video Syur? Madame Gie: Kami Belum Bisa Memastikan

Dalam program vaksinasi vaksin corona pada tanggal 14 dan 15 Januari: Sasaran dalam program vaksinasi adalah pejabat publik daerah, yakni gubernur, kepala dinas kesehatan, Sekda,Pangdam, Kapolda dan Dirut RSUD Rujukan Covid-19.

Kemudian berikutnya adalah pengurus Asosiasi Profesi Tenaga Kesehatan dan Key Opinion Leader Kesehatan Daerah.

Kemudian sasaran berikutnya tokoh agama daerah yakni perwakilan Nahdatul Utama, Perwakilan Muhammadiyah, Perwakilan Organisasi Kristen, Khatolik, Budha.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/11/breaking-news-bpom-keluarkan-izin-darurat-penggunaan-vaksin-sinovac?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved