Berita Balikpapan Terkini
PSBB di Balikpapan Bak Buah Simalakama, Pemerintah Harus Tegas
Kota Balikpapan harus benar-benar waspada dan segera melakukan langkah-langkah pencegahan covid-19 yang efektif.
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
Namun demikian, Perda Tribum tersebut tetap akan mengacu pada turunannya dengan menggunakan Perwali nomor 23 tahun 2020.
Baca juga: KABAR DUKA, Seorang Pasien Covid-19 di Kukar Telah Berpulang, Total Kasus Meninggal Capai 106 Orang
Baca juga: 350 Orang Dimakamkan Secara Protokol Covid-19 di Samarinda, Satgas Minta Warga tak Anggap Sepele
Terkait dengan disiplin penegakan protokol kesehatan dalam rangka pengendalian Covid-19, yang telah memuat sanksi administratif dan denda.
"Soal sanksi maksimal Rp 50 juta merupakan secara umum. Petunjuk teknis pelaksanaannya akan ada Perwali yang menjadi turunan," imbuhnya.
(TribunKaltim.Co/Heriani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pembatasan-kegiatan-masyarakat-ditandai-dengan-penutupan-ruas-jalan-beberapa-waktu-lalu.jpg)