Jumat, 17 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

PSBB di Balikpapan Bak Buah Simalakama, Pemerintah Harus Tegas

Kota Balikpapan harus benar-benar waspada dan segera melakukan langkah-langkah pencegahan covid-19 yang efektif.

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pembatasan kegiatan masyarakat ditandai dengan penutupan ruas jalan beberapa waktu lalu.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Namun demikian, Perda Tribum tersebut tetap akan mengacu pada turunannya dengan menggunakan Perwali nomor 23 tahun 2020.

Baca juga: KABAR DUKA, Seorang Pasien Covid-19 di Kukar Telah Berpulang, Total Kasus Meninggal Capai 106 Orang

Baca juga: 350 Orang Dimakamkan Secara Protokol Covid-19 di Samarinda, Satgas Minta Warga tak Anggap Sepele

Terkait dengan disiplin penegakan protokol kesehatan dalam rangka pengendalian Covid-19, yang telah memuat sanksi administratif dan denda.

"Soal sanksi maksimal Rp 50 juta merupakan secara umum. Petunjuk teknis pelaksanaannya akan ada Perwali yang menjadi turunan," imbuhnya.

(TribunKaltim.Co/Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved