Berita Balikpapan Terkini
PSBB di Balikpapan Bak Buah Simalakama, Pemerintah Harus Tegas
Kota Balikpapan harus benar-benar waspada dan segera melakukan langkah-langkah pencegahan covid-19 yang efektif.
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kota Balikpapan harus benar-benar waspada dan segera melakukan langkah-langkah pencegahan covid-19 yang efektif.
Kasus konfirmasi positif pada minggu kamarin, mengalami peningkatan lebih dari 300 persen.
Dimana angka rata-rata kasus konfirmasi positif perhari yang semula hanya 30 orang, menjadi 100 orang dan bahkan hampir mencapai 200 orang per harinya.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, 87 Pasien Positif Covid-19 Dirawat dan Isolasi Mandiri
Baca juga: Selain Jokowi, Sejumlah Tokoh dan Selebritis Ini Bakal Menerima Vaksin Corona Sinovac Tahap Pertama
Latar belakang itu membuat pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) covid-19 setempat, mengkaji akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Seperti yang sudah dilakukan di pulau Jawa dan Bali per hari ini, Senin (11/1/2021).
Wacana tersebut, ditanggapi positif oleh pengamat ekonomi dan akademisi di Kota Balikpapan, Dr Didik Hadiyatno.
"Memang dilematis. Bak buah simalakama. Jika tidak dilakukan, Balikpapan akan terus mengalami peningkatan kasus. Tidak dikendalikan malah akan memberi dampak yang lebih buruk," ujarnya.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, Kepala Puskesmas Terpapar Covid-19, Pelayanan Tetap Dibuka
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, Grafik Covid-19 Naik, 5 Kelurahan Masuk Zona Merah
Menurutnya, Balikpapan memang sebelumnya telah menerapkan pembatasan aktivitas sosial.
Namun dampaknya masih kecil, dengan penambahan kasus yang tak sebanyak saat ini.
Jika kondisi ini terus berlanjut, dengan kondisi rumah sakit terbatas, tenaga medis pun demikian.
Dimana penduduk Balikpapan cukup besar. Hampir 650 ribu, dinilai tidak dapat menampung jika ada lonjakan pasien.
"Jika PSBB tidak dilakukan, anggaran di pemerintah kota akan habis dialokasikan ke sana. Sudah sempoyongan," tambah Dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Balikpapan ini.
Dampak ekonominya tentu ada, pro dan kontra pun demikian. Namun jika penambahan kasus bisa tertahan, masyarakat patuh pada protokol kesehatan.
Maka dampak makronya akan dirasakan oleh masyarakat sendiri.
"Sekarang di masyarakat sudah longgar untuk protokol kesehatannya. Bisa dengan mudah kita dapati di angkringan, cafe. Seolah-olah sekarang sudah tidak ada apa-apa," sesalnya.
Pemerintah, lanjutnya, memang harus mengambil langkah tegas. Didik mengaku sepakat jika Satgas covid-19 memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial kembali.
"PSBB oleh sebagian masyarakat dianggap bencana. Padahal justru ini adalah strategi pemerintah untuk mengendalikan agar perekonomian tetap jalan. Dengan mengedepankan kesehatan masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, revisi perubahan atas Perda Ketertiban Umum yang menjadi cantolan hukum penegakkan protokol kesehatan ditarget rampung Februari 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung.
"Perda ini menjadi sangat krusial untuk memperkuat Perwali dalam penegakan protokol kesehatan," ujarnya, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Pelaku Pembacokan Pria Paruh Baya Idap Skizofrenia, Merasa Dikucilkan Hingga Picu Aksi Brutal
Baca juga: Program Semar Mesem Bawa Mulyono Jadi Camat Terbaik Se-Kaltim dengan Hadiah 10 Gram Emas
Baca juga: Pemkab PPU Ajukan Permohonan Bangun Pasar di Desa Sukaraja Sepaku untuk Sokong Kawasan IKN
Politisi Golkar itu menjelaskan, di pertengahan tahun 2020 lalu, memang muncul inisiatif untuk membuat Perda khusus protokol kesehatan.
Namun, proses pembuatan Perda tersebut kepalang tanggung. Butuh waktu cukup lama dan naskah akademik yang panjang dan matang.
Sehingga, Perda terkait Protokol kesehatan pada akhirnya diselipkan dalam Perda Ketertiban Umum (Tribum).
Baca juga: Kasus Makin Meningkat, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Beri Sinyal Akan PSBB
Baca juga: Mantan Pramugari Cantik Buka RuangRupa di Sangatta, Usung Nuansa Cafe Ala Bali
Ide revisi Perda tersebut mengadopsi Kota Surabaya yang telah menerapkannya terlebih dahulu.
"Ketika Perda ini disahkan, maka penegakkan protokol kesehatan akan memiliki kekuatan hukum," katanya.
Bapemperda bersama pemerintah kota Balikpapan pun akan menjadikan perda ini menjadi prioritas utama.
Bahwa Perda ini diharapkan maksimal selesai pada bulan Februari 2021. Harus disahkan, karena legislatif berpacu dengan waktu.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kubar Kian Melonjak, Pemkab Kubar Rencana Terapkan PSBB
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Mulai Besok Pemkab Berau Berlakukan WFH 75 Persen
Baca juga: Terus Bertambah, Kasus Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Capai 36 Orang di Bontang
"Kami sudah sampaikan ke Walikota hari ini melalui paripurna, selanjutnya akan ada tanggapan. Revisi perda ini memang inisiatif DPRD sendiri," ujar laki-laki yang akrab disapa Atiga tersebut.
Adapun dalam revisinya, perbedaan terlihat paada satu BAB. DPRD mecantolkan payung hukum terkait penanggulangan bencana.
"Disini kita masukan ketentuan dan kriterianya. Penanggulangan bersifat bencana alam, non alam, maupun fisik," urainya.
Namun demikian, Perda Tribum tersebut tetap akan mengacu pada turunannya dengan menggunakan Perwali nomor 23 tahun 2020.
Baca juga: KABAR DUKA, Seorang Pasien Covid-19 di Kukar Telah Berpulang, Total Kasus Meninggal Capai 106 Orang
Baca juga: 350 Orang Dimakamkan Secara Protokol Covid-19 di Samarinda, Satgas Minta Warga tak Anggap Sepele
Terkait dengan disiplin penegakan protokol kesehatan dalam rangka pengendalian Covid-19, yang telah memuat sanksi administratif dan denda.
"Soal sanksi maksimal Rp 50 juta merupakan secara umum. Petunjuk teknis pelaksanaannya akan ada Perwali yang menjadi turunan," imbuhnya.
(TribunKaltim.Co/Heriani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pembatasan-kegiatan-masyarakat-ditandai-dengan-penutupan-ruas-jalan-beberapa-waktu-lalu.jpg)