Berita Bulungan Terkini
Sepanjang 2020, PN Tanjung Selor Putuskan 242 Perkara Pidana
Pengadilan Negeri atau PN Tanjung Selor, memutus 242 perkara pidana dan 242 minutasi perkara pada tahun 2020.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR -Pengadilan Negeri atau PN Tanjung Selor, memutus 242 perkara pidana dan 242 minutasi perkara pada tahun 2020.
Jumlah perkara pidana yang diputuskan pada tahun 2020, tidak menyisakan beban perkara di tahun 2021.
Hal ini diungkapkan Ketua PN Tanjung Selor Benny Sudarsono, saat konferensi pers di Gedung Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Jl Jelarai.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Pria Paruh Baya Idap Skizofrenia, Merasa Dikucilkan Hingga Picu Aksi Brutal
Baca juga: Program Semar Mesem Bawa Mulyono Jadi Camat Terbaik Se-Kaltim dengan Hadiah 10 Gram Emas
Baca juga: Pemkab PPU Ajukan Permohonan Bangun Pasar di Desa Sukaraja Sepaku untuk Sokong Kawasan IKN
"Selama tahun 2020 kami menerima 242 perkara pidana, dan putus 242, minutasi 242, sehingga tidak ada sisa perkara atau 0 di 2021," ujar Ketua PN Tanjung Selor, Benny Sudarsono, Senin (11/1/2021).
Terkait perkara perdata gugatan, pihak PN Tanjung Selor, memutus 68 perkara dari total 81 perkara, dan jumlah minutasi sebanyak 68, sehingga masih menyisakan 13 perkara.
Baca juga: Kasus Makin Meningkat, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Beri Sinyal Akan PSBB
Baca juga: Mantan Pramugari Cantik Buka RuangRupa di Sangatta, Usung Nuansa Cafe Ala Bali
"Untuk perkara gugatan perdata, masuk 81 perkara, dan telah memutus 68 perkara, minutasi 68 perkara, sisa 13 beban perkara," tambahnya.
Adapun perdata permohonan, telah masuk 74 perkara, dan putus 74 perkara.
"Untuk perdata permohonan, masuk 74 perkara, dan putus 74 minutasi 74, sisa perkara 0," ucapnya.
Baca juga: Nilai Transaksi BI-RTGS KPwBI Kaltara pada November 2020 Capai Rp 610 M, Alami Kenaikan 16,6%
Baca juga: Bertambah 67 Kasus Baru, Akumulasi Positif Covid-19 di Kaltara Capai 4.843 Kasus
Menurutnya kemampuan PN Tanjung Selor dalam memutuskan perkara, terbantu oleh tata kelola sistem di pengadilan yang telah baik.
Di mana PN Tanjung Selor, menjadi salah satu pengadilan yang mengadaptasi pengadilan berbasis teknologi, baik dalam pendaftaran maupun pemberkasan.
"Kami telah membuat sistem pengadilan modern berbasis teknologi, dan sistem kami, masuk dalam salah satu sistem terbaik di antara PN lainnya se Indonesia," tambah Benny.
Baca juga: Kehadiran SPN Polda Kaltara Jadi Pemicu Geliat Ekonomi di Malinau, Warga dan UMKM Terima Manfaat
Baca juga: Audisi LIDA 2021 Kaltara Batch 2, Tim Creative Sebut Kalimantan Utara Punya Bibit Penyanyi Unggul
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltara, Nihil Meninggal Dunia, Akumulasi Positif Covid-19 Capai 4.694 Kasus
Benny berharap, sistem ini dilanjutkan oleh Ketua PN berikutnya, mengingat dirinya dipromosikan ke PN Banjarbaru Kelas II pada Februari mendatang.
"Semoga ini dipertahankan, karena saya beberapa bulan ke depan akan dipromosikan ke PN Banjarbaru Kelas II," tuturnya.
(TribunKaltim.Co / Maulana Ilhami Fawdi )