Berita Kubar Terkini

Awal Tahun 2021, Pengurusan SIM di Satlantas Polres Kubar Juga Harus Ikuti Tes Psikologi

Kebijakan pemberlakuan uji psikologi kepada para pemohon SIM di lingkungan pelayanan Kepolisian secara serentak.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
TES PSIKOLOGI - Kasatlantas Polres Kubar, AKP Alimuddin menjelaskan kepada TribunKaltim.co pada Senin (11/1/2021). Kebijakan pemberlakuan uji psikologi kepada para pemohon SIM di lingkungan pelayanan Kepolisian secara serentak kembali diberlakukan. Termasuk di daerah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur 

Sementara itu, untuk syarat kesehatan ini, pihak kepolisian tidak bisa mengeluarkannya.

Sehingga memerlukan bantuan dari pihak ketiga.

Dan biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan surat tersebut bukan untuk pihak kepolisian.

"Untuk biayanya, itu murni ditentukan dan untuk pihak ketiga, bukan dari kami (Polri)," tegasnya.

Peraturan tersebut kata Kasatlantas Polres Kubar sudah sejak lama ada.

Namun memang selama ini belum diterapkan dalam hal pengurusan SIM. Dikarenakan belum ada biro/lembaga yang siap.

Baca juga: Jabat Kapolres Kubar, AKBP Roy Satya Putra Disambut Upacara Adat dan Tepung Tawar

Baca juga: Bawa Kayu Olahan Ilegal di Perbatasan Kalteng, Empat Pelaku Diamankan Polres Kubar

Baca juga: Polres Kubar Serahkan Berkas Pelaku Pengangkutan Solar tanpa Izin ke Kejaksaan

Namun sekarang semuanya sudah dilakukan sesuai aturan sejak awal bulan Januari 2021.

Dan untuk di Kutai Barat, ada dua lembaga atau biro yang menjadi partner dalam menerbitkan surat lulus tes psikologi ini.

"Yaitu Arkan Trans psikologi dan RHYS Psikologi yang berada didepan Mapolres Kubar," tandasnya.

Di Kukar Kalimantan Timur Sempat Ada Kendala

Berita sebelumnya, di tempat terpisah. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP CS Gulo menjelaskan, tentang tes psikologi merupakan syarat wajib seseorang yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut, kata Gulo, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Laluintas dan Angkutan Jalan.

Gulo menjelaskan, dari dulu aturan tersebut harusnya dilaksanakan.

Baca juga: Izin Tambang Diberikan ke Pemerintah Pusat, Gubernur Kaltim Isran Noor: Emang Gue Pikirin

Baca juga: Beberapa Tenaga Kesehatan tak Berani Divaksin, Ketua IDI Bontang Sebut Pemerintah Kurang Sosialisasi

Baca juga: Pemuda di Sebulu Kukar Diamankan Anggota Polsek Karena Dipergoki Bawa Sabu 100 Gram

Ada beberapa kendala, yang pertama biro tes psikologi yang masih terbatas jumlahnya.

"Dulu sifatnya masih konsultan psikolog saja bukan dalam bentuk biro, sementara polisi juga tidak bisa melakukan itu," kata Gulo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved