Berita Kubar Terkini
Manajemen PT CAK Kubar Bantah Usir Paksa 45 Buruh Perkebunan Kelapa Sawit
Para buruh kelapa sawit itu diduga diusir secara paksa dari tempat mereka bekerja di PT Citra Agro Kencana (CAK) yang ada di Kampung Mantar, Kubar
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
Pada tanggal 22 Desember 2020, para pekerja ini masih tidak mau bekerja.
Dan pihak perusahaan pun terus membujuk agar para pekerja bisa kembali beraktivitas.
Baca juga: Ikuti HUT ke-64 Pemprov Kaltim, Sekda Berharap Kubar Dapat Bantuan Infrastruktur
Baca juga: Pemkab Kubar Melarang Perayaan Pergantian Tahun Baru, Tempat Wisata di Kutai Barat Wajib Ditutup
"Langkah persuasif ini kami lakukan baik secara lisan maupun tertulis. Secara resmi kami keluarkan surat pemanggilan untuk kembali bekerja. Tapi sebanyak dua kali dikeluarkan pada tanggal 22 dan 24 Desember 2020, para pekerja ini tetap tidak mau bekerja," tambahnya.
Akhirnya pada tanggal 28 Desember 2020 terjadi pertemuan antara para pekerja yang di wakili oleh kuasa hukum dengan manajer kebun.
Dalam pertemuan tersebut, para pekerja ini meminta untuk diberhentikan dan dibayarkan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tentu saja hal tersebut ditolak oleh pihak manajemen karena tidak ada niat perusahaan untuk memberhentikan.
Apalagi kejadian tersebut bukan atas tindak kesengajaan dan bahkan perusahaan juga sudah meminta maaf atas ketidaknyamanan ini.
Hingga awal bulan Januari 2021 para pekerja tersebut masih juga tidak mau bekerja.
Dan karena ini menimbulkan kerugian di pihak perusahaan dengan terpaksa pihak perusahaan mengeluarkan surat pemberitahuan untuk mengosongkan tempat tinggal yang disediakan, jika mereka tidak ingin lagi bekerja. Surat tersebut dikeluarkan tanggal 4 dan 6 Januari 2021.
"Tapi mereka tetap tidak mau bekerja ataupun mengosongkan tempat tinggal. Sehingga tanggal 8 Januari 2021 kami keluarkan surat pemberitahuan ketiga. Yang isinya kalau tidak mengosongkan maka pihak perusahaan yang akan mengosongkan. Dan pada tanggal 9 Januari 2021 mereka mau mengosongkan dengan disediakan transportasi oleh perusahaan," terangnya.
Dengan tidak maunya para pekerja ini kembali bekerja maka pihak perusahaan tidak ingin ambil pusing.
Baca juga: Antisipasi Penularan Covid -19 Setelah Masuk Zona Merah, Pemkab Kubar Terpaksa Berlakukan WFH Lagi
Baca juga: Pemkab Kubar Berduka, Satu Perawat UPT Puskesmas Sekolaq Darat Gugur Setelah Terpapar Covid-19
Sebab bukan dari pihak perusahaan yang menghendaki pemberhentian bahkan pihak perusahaan sendiri sudah berulang kali membujuk para pekerja ini.
"Kami tidak pernah mau memberhentikan jadi dari keinginan pekerja sendiri yang tidak mau kembali bekerja. Kalaupun mereka punya tuntutan dan sepanjang itu sesuai dengan hukum serta undang-undang yang berlaku maka pasti perusahaan patuhi. Tapi kan ini mereka yang ingin berhenti, bukan kami yang memberhentikan," ujarnya.
(TribunKaltim.Co/Zainul Marsyafi)