Natal dan Tahun Baru

Pemkab Kubar Melarang Perayaan Pergantian Tahun Baru, Tempat Wisata di Kutai Barat Wajib Ditutup

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat ( Pemkab Kubar ) secara tegas mengeluarkan surat edaran berisi tentang larangan kegiatan.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Sekdakab Kutai Barat, Ayonius saat menyampaikan instruksi larangan perayaan pergantian tahun baru 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat ( Pemkab Kubar ) secara tegas mengeluarkan surat edaran berisi tentang larangan kegiatan seluruh  masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Larangan tersebut disamakan secara langsung oleh Sekdakab Kutai Barat, Ayonius pada Kamis sore (31/12/2020).

Ayonius mengatakan alasan larangan kegiatan parayaan pergantian tahun itu bukan tanpa alasan, melainkan status wilayah Kutai Barat saat ini kembali menyandang status zona merah penyebaran covid-19. 

Sehingga langkah serius dan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan sangat perlu dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.  

Selain larangan kegiatan peryaan malam pergantian tahun baru, pemerintah Kabupaten Kutai Barat juga secara tegas meminta pengelolah tempat wisata agar menutup selurub spot wisatanya selama dalam kurun waktu yang belum ditentukan. 

Baca juga: Maklumat Kapolri Cegah Klaster Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Natal dan Tahun Baru 2021, Pemkab Berau Sebut tak Ada Penutupan Objek Wisata

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Bontang Pantau Peredaran Miras Ilegal di THM

Baca juga: Simpang Plaza Balikpapan Ada Pengalihan Jalan, Pengendara tak Boleh ke Arah Lapangan Merdeka

Pada sore hari diterbitkan surat edaran kepada seluruh masyarakat maupun OPD terkait dan para Camat tentang pebetapan protokol kesehatan pemberlakuan jam malam.

Juga perlu ada penutupan objek wisata pada pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

"Sesuai arahan Gubernur Kalimantan Timur bahwa tidak boleh melaksanakan acara kegiatan menyambut tahun 2021," ungkapnya Sekdakab Kutai Barat, Ayonius, Kamis Sore (31/12/2020).

Selain itu, pada malam tahun bsru aparat gabungan TNI Polri dan satgas covid-19 di Kutai Barat akan melakukan patroli sekaligus razia dan menindak tegas para pelaku pelanggar protokol kesehatan

Di samping itu juga, seluruh unsur Muspika dan seluruh masyarakat Kutai Barat sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan.

Bagi masyarakat kita yang masih melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan aturan protokol kesehatan.

"Harapan kita supaya para aparat bisa menegakkan aturan yang berlaku baik itu bersifat teguran lisan maupun teguran tertulis jika pada saat jam masih tetap dilaksanakan maka diadakan tindakan administrasi," lanjutnya 

Mengapa kita membuat instruksi seperti ini karena kita tau sendiri Kutai Barat adalah zona merah dan tiap hari selalu bertambah yang positif covid-19.

Sehingga harapan kita dengan adanya instruksi ini semua objek wisata khusunya tabun baru tidak boleh dilaksanakan.

"Atau dibuka untuk masyarakat umum demi mengurangi penyebaran covid-19 yang ada di Kutai Barat ini," Tegasnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved