Berita Samarinda Terkini

Sidang Lanjutan PT AKU, Dua Saksi Kasus Rasuah Ungkapkan Ada Aset yang Kini tak Ditemukan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghadirkan dua orang saksi perihal tindak korupsi yang telah dilakukan

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Persidangan lanjutan PT. AKU yang berjalan kemarin (11/1/2021) di PN Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

"45 aset itu seperti ATK di kantor, seperti laptop atau komputer. Itu semua sudah tidak ada lagi. Mereka (terdakwa) berkata, ada yang dibawa oleh pengurus yang lama," sebutnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Lakukan Bersih-bersih di Kemensos, Risma Optimalkan Bansos dan Antisipasi Korupsi

Baca juga: Mantan Dirum PT AKU Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Penyertaan Modal, Pemprov Merugi Rp 29 M

Kedua saksi yang melakukan inventaris aset, meminta klarifikasi kepada kedua pucuk pimpinan PT AKU, untuk menyampaikan laporan pengelolaan keuangan penyertaan modal Pemprov Kaltim. 

Namun, kedua terdakwa selalu mangkir dari panggilan Tim Inventaris Aset bentukan Gubernur Kaltim ini.

"Terkait dengan laporan keuangan itu, Tim Inventaris Aset ini meminta klarifikasi dari direksi PT AKU, yang tak lain kedua terdakwa Yanuar dan Nuriyanto. Namun ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah datang," tanda Rofiq yang juga menjabat sebagai Kasi Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kaltim ini.

"Mereka meminta keduanya (terdakwa) mengklarifikasi terkait tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan penyertaan modal Pemprov Kaltim. Karena tidak ketemu, akhirnya dua terdakwa ini membuat surat pernyataan di 2019," imbuhnya.

Surat penyataan yang dibuat berisi, kedua terdakwa meminta agar dapat diberikan tenggat waktu untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang dikelola oleh PT AKU selama satu tahun. 

"Mereka menyatakan dalam kurun waktu satu tahun, akan menyelesaikan tanggungjawab keuangan yang dikelola PT AKU. Mereka juga menyatakan, akan mengembalikan uang-uang yang ada di sembilan perusahaan yang bekerjasama dengan PT AKU," ujar Rofiq.

Seiring berjalannya waktu, laporan pertanggungjawaban tak kunjung diberikan kedua terdakwa kepada Pemprov Kaltim. 

Hingga akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menduga adanya tindak korupsi yang dilakukan keduanya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Perusda PT AKU, JPU Panggil Lima Saksi mulai Rekanan, Mantan Karyawan hingga ASN

Baca juga: Jadwal Dirut PT AKU Disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Dugaan Korupsi Meminta Proposal

"Dalam surat pernyataan itu juga disebutkan, bila dalam kurun waktu satu tahun mereka (terdakwa) tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka mereka siap untuk diproses secara hukum. Surat pernyataan itu juga menjadi barang bukti, dan telah dibeberkan di dalam persidangan," pungkasnya.

Selain itu keterangan kedua saksi juga menyampaikan bahwa mereka menemukan adanya sembilan perusahaan yang bekerjasama dengan PT AKU

Satu diantaranya adalah PT Dwi Palma Lestari yang ternyata perusahaan ini turut serta mengelola dana penyertaan modal Pemprov Kaltim yang dikucurkan ke PT AKU

Usut punya usut, rupanya PT Dwi Palma Lestari ini merupakan bentukan Yanuar dan Nuriyanto. 

Didalam persidangan, Rofiq juga mempertanyakan terkait kerjasama yang dilakukan PT AKU dengan PT Dwi Palma Lestari. Terungkap kalau kerjasama itu terjadi tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Dari temuan itu, ternyata Direksinya juga kedua terdakwa ini. Disitulah terungkap kalau keduanya menyalah gunakan uang negara. Modusnya mereka bertukar posisi jabatan di PT Dwi Palma Citra Lestari untuk mengelola penyertaan modal dari Pemprov Kaltim. Kemudian saya tanyakan, apakah terdakwa (PT AKU) yang melakukan kerjasama (dengan PT Dwi Palma Lestari) ini diketahui ataupun disetujui oleh dewan pengawas, saksi bilang tidak ada pak. Lalu saya tanya lagi. Apakah hal ini dibenarkan, saksi bilang tidak dibenarkan," beber Rofiq.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Kaltim Lanjutkan Kasus PT AKU, Berkas Tersangka N Sudah Lengkap

Baca juga: Kronologi Eks Dirut PT AKU Ditangkap Kejati Kaltim, Dugaan Penyelewengan Anggaran Penyertaan Modal

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved